Friday 28 April 2017

AD/ART KKPMP




PANCA PRASETYA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
MARS KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
HYMNE KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
KEPUTUSAN RAPAT DEWAN PENDIRI I TAHUN 2012 Nomor: 003/MABES/A-I/VI/2012, 
TENTANG; JATI DIRI DAN GARIS PERJUANGAN KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
TENTANG ANGGARAN DASAR KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

PEMBUKAAN

Pasal 1 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2 V I S I
Pasal 3 M I S I
Pasal 4 S I F A T
Pasal 5 AZA S
Pasal 6 D A S A R
Pasal 7 PRINSIP PERJUANGAN
Pasal 8 F U N G S I
Pasal 9 MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 10 SASARAN ORGANISASI
Pasal 11 ORGANISASI DAN PENGURUSAN
Pasal 12 DEWAN PENDIRI
Pasal 13 DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 14 KEANGGOTAAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 15 KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 16 WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 17 RAPAT DEWAN PENDIRI
Pasal 18 RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 19 PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 20 LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
Pasal 21 STRUKTUR
Pasal 22 PERANGKAT
Pasal 23 DISIPLIN DAN ETIKA
Pasal 24 PEMBEKUAN
Pasal 25 KEGIATAN USAHA
Pasal 26 K E K A Y A A N
Pasal 27 TAHUN BUKU
Pasal 28 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal 29 PEMBUBARAN
Pasal 30 ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31 PERATURAN PENUTUP

SURAT KEPUTUSAN  MARKAS BESAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
Nomor :  001/MABES/KKPMP/I/2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

BAB   I DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, LAGU MARS/HYMNE

Pasal   1    DOKTRIN KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
Pasal   2    KODE  ETIK KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
Pasal   3    LAMBANG-LAMBANG LIRA - MAKNA DAN PENGGUNAAN
Pasal   4    LAGU MARS & HYMNE KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

BAB II ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

Pasal   5    JENIS ANGGOTA
Pasal   6    PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN ANGGOTAKESATUAN KOMANDO    PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

PasaL   7    HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PasaL   8    GUGURNYA ANGGOTA  DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN

BAB III STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT MARKAS BESAR (PUSAT)

Pasal   9    DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   10   STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   11   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal   12   PENGURUS ORGANISASI DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM SERTA PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal   13   LEMBAGA-LEMBAGA SAYAP – SAYAP - PENGURUS
Pasal   14   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA SAYAP – SAYAP
Pasal   15   RAPAT PENGURUS LEMBAGA SAYAP – SAYAP

Pasal   16   BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA SAYAP – SAYAP

BAB IV STRUKTUR   LEMBAGA TINGKAT   MARKAS  WILAYAH (PROVINSI)

Pasal   17   DEWAN PIMPINAN MARKAS WILAYAH
Pasal   18   STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   19   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK - PENGURUS
Pasal   20   PENGURUS ORGANISASI  DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA SAYAP
SERTA PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal   21   LEMBAGA SAYAP WILAYAH - PENGURUS
Pasal   22   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA SAYAP
Pasal   23   RAPAT PENGURUS LEMBAGA SAYAP
Pasal   24   BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA SAYAP

BAB V STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT DAERAH (KABUPATEN/KOTA)

Pasal   25   DEWAN PIMPINAN MARKAS DAERAH
Pasal   26   STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   27   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK - PENGURUS
Pasal   28   PENGURUS ORGANISASI  DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA SAYAP
SERTA  PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal   29   WILAYAH - PENGURUS
Pasal   30   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA SAYAP
Pasal   31   RAPAT PENGURUS LEMBAGA SAYAP
Pasal   32   BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA SAYAP

BAB VI STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT KECAMATAN

Pasal   33   DEWAN PIMPINAN MARKAS CABANG
Pasal   34   STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   35   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal   36   PENGURUS ORGANISASI  DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA SAYAP
SERTA  PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal   37   WILAYAH PENGURUS
Pasal   38   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA SAYAP
Pasal   39   RAPAT PENGURUS
Pasal   40   BERAKHIRNYA KEANGGOTAN PENGURUS

BAB VII TINGKAT KELURAHAN

Pasal   41    MARKAS RANTING

BAB VIII PERANGKAT ORGANISASI

Pasal   42   PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   43   DEWAN PEMBINA
Pasal   44   DEWAN PENASEHAT
Pasal   45   DEWAN PAKAR
Pasal   46   DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal   47   BADAN PEMERIKSA KEUANGAN INDEPENDEN  Atau AKUNTAN PUBLIK
Pasal   48   KONSULTAN PERPAJAKAN;

BAB VIII DEWAN PENDIRI ORGANISASI

Pasal   49   DEWAN PENDIRI ORGANISASI
Pasal   50   WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK DEWAN PENDIRI ORGANISASI

BAB VIII PERMUSYAWARATAN

Pasal   51   PERMUSYAWARATAN
Pasal   52   MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Pasal   53   MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
Pasal   54   MUSYAWARAH KERJA MARKAS WILAYAH
Pasal   55   MUSYAWARAH PIMPINAN MARKAS WILAYAH
Pasal   56   MUSYAWARAH KERJA MARKAS DAERAH
Pasal   57   MUSYAWARAH PIMPINAN MARKAS DAERAH

BAB X RAPAT RAPAT dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal   58   JENIS RAPAT
Pasal   59   RAPAT DEWAN PIMPINAN MARKAS WILAYAH
Pasal   60   PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MARKAS WILAYAH
Pasal   61   RAPAT DEWAN PIMPINAN MARKAS DAERAH
Pasal   62   PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN MARKAS DAERAH

BAB  XI PEMBEKUAN dan PEMBUBARAN

Pasal   63   PEMBEKUAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA SAYAP
                   DITINGKAT MARKAS WILAYAH/PROVINSI

Pasal   64   PEMBEKUAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA SAYAP
                   DITINGKAT MARKAS DAERAH/KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA   ADMINISTRATIF

Pasal   65   PEMBUBARAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA SAYAP
                   DITINGKAT MARKAS WILAYAH/PROVINSI
Pasal   66   PEMBUBARAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA SAYAP
                   DITINGKAT MARKAS DAERAH/KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF

Pasal   67   PEMBUBARAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA SAYAP
                   DITINGKAT MARKAS DAERAH/KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF

BAB XII KEUANGAN dan PERBENDAHARAAN

Pasal   68   KUANGAN
Pasal   69   PENDANAAN OPERASIONAL LEMBAGA
Pasal   70   PENGGALANGAN DANA

BAB XIII ENTANG KODE ETIK

PASAL  71    NILAI-NILAI DASAR PRIBADI
PASAL  72    KODE ETIK PENGURUS ORGANISASI DAN LEMBAGA-LEMBAGASAYAP
PASAL  73    KODE ETIK PENANGANAN INFORMASI, KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KEPADA PUBLIK,PENEGAKAN SUPERMASI HUKUM DALAM MASYARAKAT

BAB  XIV PENGHARGAAN

Pasal   74   PENGHARGAAN

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal   75   KETENTUAN PENUTUP

PANCA PRASETYA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

1.  KAMI ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); Berjuang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bermatabat dan bermoral serta mengawal proses perubahan menuju masyarakat yang demokratis, adil, sejahtera, damai, dibawah Ridha TUHAN YANG MAHA ESA.

2.  ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP);adalah warga negara yang taat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

3.  ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP);  mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bangsa serta Negara dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan;

4.  ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); adalah anak bangsa yang bermartabat, menjaga kehormatan, dan nama baik organisasi, setia kawan, bertanggung jawab, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, apalagi melanggar norma masyarakat dan hukum;
                                                
5.  ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); mengajak masyarakat bangsa Indonesia berperan aktif, kritis dan Kreatif guna membangun masyarakat yang cerdas dan bermoral;


MARS KKPMP

LIRIK & LAGU OLEH                 : H. R. D Darsono
ARASEMEN MUSIK OLEH        : H. R. Darsono


"KKPMP MILIK KITA...

MILIK KITA BERSAMA...

KESATUAN BELA NEGARA...

DEMI INDONESIA...

ALLAHUAKBAR...

REFF :   MAJU PANTANG MUNDUR...

BERGERAK KITA SERENTAK ...

BERSATU !! SUMPAH SETIA...

GENERASI MUDA MASA DEPAN...

KKPMP JAYA SELAMANYA..."


SURAT KEPUTUSAN
MARKAS BESAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
Nomor :  001/MABES/KKPMP/I/2013
                                                                                       
TENTANG;
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

Dewan Pendiri Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat/Markas Besar KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP), setelah :
Menimbang :
1. Bahwa; demi mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); dipandang perlu adanya Landasan Konstitusional Lembaga mengenai aturan-aturan umum dan khusus; yang termuat dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Bahwa; Musyawarah Kerja Dewan Pendiri Organisasi dan Dewan Pimpinan Markas Besar KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); merupakan forum permusyawaratan organisasi yang memiliki wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud;
3. Bahwa; Keputusan ini sebagai landasan konstitusional Kepengurusan disemua tingkatan; dan pedoman utama tata kerja; tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus; dan  kepengurusan lembaga di semua tingkatan, dan sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengingat:

1. Keputusan Dewan Pendiri Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP) Nomor 001/MABES/KKPMP/VII/2013 tentang; Susunan dan Personalia; Dewan Pimpinan Markas Besar;
2. Surat MABES KKPMP Nomor 002/MABES/KKPMP/VI/2013 perihal     Pembentukan dan Deklarasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP) di-tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar;
3. Keputusan Rapat Dewan Pendiri I tahun 2013 Nomor:  Nomor 003/MABES/KKPMP/VII/2013,  tentang; Jati Diri dan Garis Perjuangan KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP).
4. Ketetapan Anggaran Dasar No. 14, atas Nama; KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP) yang ditetapkan di Jakarta.
Memperhatikan  :  Saran dan masukan dari para peserta Rapat Dewan Pendiri Organisasi Masyarakat KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP), MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud; KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP), sebagaimana terlampir;
2. Surat   keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan ketetapan ini dengan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian sebagai ketetapan perubahan.

Ditetapkan di    :    Bogor
Pada Tanggal    :    16 Juni 2013
                                                           
DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP) 

H. HISYAM, S.H.                                 MUHAMMAD RIYAD, S.H.
Presiden KKPMP                                 Sekretaris Utama



ANGGARAN DASAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP) 

MUKADIMAH

Bahwa cita cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahwa wujud dari bangsa yang dicita citakan itu adalah masyarakat beradab dan sejahtera yang mengutamakan nilai nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta dapat memecahkan persoalan bangsa yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan serta gotong royong merupakan kultur budi luhur bangsa kita juga sebagai intisari dari dasar negara dan  dasar organisasi kita.
Melihat keadaan akhir akhir ini saat ini diperluka upaya upaya revitalisasi gerakan Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan guna merumuskan kembali Nation and Caracter Building bangsa ini dalam paradigma baru sebagai konsekwensi di era kedaulatan rakyat, oleh karena itu di perlikan sebuah gerakan organisasi Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan sebuah lembaga bagi masyarakat sipil yang mampu melakukan pengawalan terhadap perjalanan bangsa ini sebagai lembaga yang independent dan mandiri dalam mengiringi proses perbaikan bangsa dalam mendorong terciptanya transparansi, menghasilkan pemerintahan yang baik, pemerintahan yang cerdas, pemerintahan yang ammanah, pemerintahan yang cepat tanggap terhadap kebutuhan,aspirasi,penderitaan rakyat, pemerintahan yang adil dan memakmurkan rakyat, bangsa yang memiliki para pemimpin yang bersih lagi cerdas, serta jauh dari penyalahgunaan wewenang, jauh dari perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Bahwa pada masa sebelum proklamasi kemerdekaan, bangsa kita dengan kesadaran dan
persatuan bangkit dan berjuang mengusir penjajah; dan berjuang mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan dengan melakukan pembentukan karakter bangsa dan
pembangunan nasional. Maka, perjuangan kita sekarang dan adalah melanjutkan upaya
mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, penegakan demokrasi, penegakan Hukum
dan melanjutkan agenda reformasi; yang dalam pelaksanaannya dilandasi nilai-nilai
kebenaran, kejujuran, keadilan, persatuan, kesetiaan memegang janji, tolong menolong,
konsisten menjalankan kesepakatan bersama, serta kesediaan, kecerdasan dan
kesungguhan menyampaikan amanat dan memperjuangkan kehendak rakyat Indonesia;
serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti kemerdekaan, keterbukaan, sportifitas
dan fairness, taat pada hukum, kesetaraan, persaudaraan dan kemajemukan.
Bahwa agenda reformasi menghantarkan kita pada penegakan hukum (rule of law),
melindungi dan menghargai hak-hak asasi manusia, menghapus korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN), dalam menyelesaikan berbagai masalah bangsa sebagai
pengejawantahan serta perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI. Oleh karena itu
diperlukan keberadaan organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kuat,
mandiri, tegas, efektif dan mampu menjalankan seluruh fungsi-fungsinya secara maksimal.

Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) adalah suatu lembaga yang lahir dari keinginan dan cita cita luhur bangsa Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kenyatan kenyataan dan tantangan yang harus di hadapi, Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) hadapi hari yang telah lampau, hari ini, hari yang akan datang, karena situasi yang sedemikian rupa para pendiri Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) merasa tergugah hati nurani nya untuk berperan serta dalam tanggung jawab mewujudkan cita cita para pejuang terdahulu, cita cita bangsa indonesia, serta kebutuhan bangsa Indonesia yang akan secara bersama sama dan terus menerus membuka komunikasi interaktif dengan rakyat dalam segala bidang sebagai Sasaran Organisasi, sehingga rakyat dapat berperan aktif dan kritis ikut ambil bagian secara proaktif dalam melakukan pengawalan terhadap perubahan sebagaimana yang di agendakan oleh penyelenggara negara, rakyat dilibatkan sebagai lembaga pengawas dalam rangka pengawalan terhadap proses perbaikan bangsa dan mendorong terciptanya transparansi, serta rakyat memahami dan dapat menghasilkan para pemimpin yang bersih dan adil serta terciptanya transparansi serta rakyat memahami dan dapat menghasilkan para pemimpin yang bersih dari segala bentuk manfaat dalam jabatan publik sebagai penyelenggara pemerintah dan terutama penyalahgunaan wewenang dan khusus nya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
                               
Pemilihan nama Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) didasarkan pada aspek komunikasi, dimana kata “Kesatuan - Komando – Pembela - Merah Putih” adalah dimaknai untuk merangkul anak bangsa dengan satu tujuan dan satu tekad yang tergabung dalam suatu wadah untuk mencurahkan fikiran dalah hal menjaga, membangun, mewujudkan persatuan dan kesatuan tanah air indonesia untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, berprikemanusian, dan berkeadilan.

Sebagai gerakan Lembaga Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan ini terlahir dengan semangat dan bertujuan untuk turut serta bersama sama meningkatkan pendidikan, keterampilan, kesejahteraan, kesetaraan dan partisipasi bagi terwujudnya hak hak sipil dan masyarakat madani, menjadi pelopor terwujudnya sistem terintegrasi komunikasi kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan Negara, serta terbangunya kohesi nasional untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan dan transparansi menuju Indonesia yang lebih baik.

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi Masyarakat ini bernama KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP), untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini di singkat dengan disebutan Ormas KKPMP, berkedudukan di Kabupaten Bogor, dan dapat membuka- cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat-tempat lain yang dipandang perlu menurut keputusan Pimpinan Markas Besar.

VISI,  MISI, SIFAT DAN AZAS

Pasal 2
V I S I
Mewujudkan sebuah Organisasi Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional,  dan menjadi Pelopor Terwujudnya Integrasi Komunikasi Kerakyatan;

Pasal 3
M I S I
Membuka informasi yang bersifat komunikatif serta mengajak rakyat untuk berperan aktif, kritis, Menuju perbaikan bangsa dalam kerangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas publik yang bersifat egaliter dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan dalam upaya menegakkan supremasi hukum;

Pasal 4
S I F A T
Ormas KKPMP ini bersifat independen tidak terkait kepada organisasi politik apapun atau organisasi  lain selain sayap sayap organisasi yang disebutkan dalam AD/ART ini dan dengan semangat kerakyatan, kebangsaan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang  suku, ras, agama dan antar golongan;

Pasal 5
A Z A S
Ormas KKPMP ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima (1945) dan Undang-undang Nomor delapan (8) tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima (1985) tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau perubahannya serta undang-undang yang berlaku lainnya;
                                                                   
DASAR DAN PRINSIP PERJUANGAN

Pasal 6
D A S A R
Organisasi ini berdasarkan PANCASILA, BHINEKA TUNGGAL IKA dan Undang Undang Dasar 1945.     

Pasal  7
PRINSIP PERJUANGAN
Prinsip perjuangan Organisasi ini adalah pengabdian kepada Rakyat Indonesia dan Bangsa Indonesia, dengan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menghargai kebhinekaan, menumbuhkan kesetaraan, persaudaraan dan kebersamaan.

Pasal  8
F U N G S I
Organisasi  ini berfungsi sebagai :
1.  Organisasi Mitra Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional  yang menjadi pelopor terwujudnya sistem ter-integrasi komunikasi Kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan negara, serta terbangunnya kohesi nasional untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan yang memiliki integritas, akuntabilitas, keadilan, masyarakat yang sadar hukum dan tranparansi menuju Indonesia yang lebih baik;
2.  Wadah membina dan mengembangkan segenap potensi sumber daya manusia Indonesia untuk secara bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan, kesetaraan dan partisipasi bagi terwujudnya hak-hak sipil dan masyarakat madani;
3.  Sarana membina kader-kader muda dalam rangka mempersiapkan pemimpin bangsa dimasa depan yang memiliki komitmen yang tinggi;

Pasal  9
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Organisasi Masyarakat ini adalah ;
1.  Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana  dituangkan dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Mengembangkan gerakan  Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional  yang menjadi pelopor terwujudnya sistem ter-integrasi dalam sebuah sinergi komunikasi dalam era kedaulatan rakyat untuk mampu mengawal aspirasi rakyat sebagai agenda perubahan dibidang; ekonomi, sosial budaya,hukum, politik dalam sebuah proses terwujudnya agenda nasional tentang perubahan menuju Indonesia yang Damai,  Adil dan Sejahtera;
3.  Berperan melakukan kontrol sosial, pengawasan, investigasi, menjembatani serta berdialog  dengan dan atau terhadap Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak pihak diluar Lembaga;4.  Mewujudkan perikehidupan berbangsa dengan tatanan nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan turut serta melakukan perubahan dalam melaksanakan transparansi menuju Indonesia yang lebih baik;
5.  Menegakkan Demokrasi dan Hak-hak Azasi Manusia dalam upaya menjadi masyarakat madani, serta meningkatkan harkat  martabat bangsa Indonesia yang berdaulat;
6.  Sebagai wahana komunikasi dan trasformasi serta menjembatani interaksi antara publik dan republik, dengan tetap mempertahankan sifat egaliter, inspiratif, aspiratif, demokratis khususnya tentang penyalahgunaan wewenang ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk menampung keluhan, harapan dan usulan masyarakat, serta masyarakat diajak berperan secara proaktif;

Pasal   10
SASARAN ORGANISASI
1.  Bidang Politik : Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, transparan dan/atau terbuka, bermoral, dan terpercaya; serta mengawal proses perubahan masyarakat sipil pasca reformasi menuju Indonesia yang lebih baik;
2.  Bidang Ekonomi : Menegakkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan bagi terwujudnya swadaya ekonomi nasional dengan meningkatkan berbagai bidang antara lain : usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan tata perekonomian indonesia khususnya berciri koperasi;
3.  Bidang Hukum dan Ham : Berusaha menegakkan dan mengembangkan pelaksanaan hukum di masyarakat, negara yang menjadi negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;
4.  Bidang Agama, Sosial dan Budaya : berusaha mewujudkan solidaritas antar agama, sosial dalam kemajemukan masyarakat, dan membangun budaya yang maju dan moderen dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan budaya serta martabat bangsa;
5.  Bidang Pendidikan : berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mulia, mandiri, terampil, professional dan kritis terhadap lingkungan sosial sekitarnya; dan mengembangkan pendidikan dimasyarakat yang mampu mendorong pencerdasan kehidupan bangsa dalam segala dimensi;
6.  Bidang Kepemudaan : memupuk kemandirian, memperluas pengetahuan dan wawasan, mengasah kepekaan dan ketrampilan, meningkatkan kesadaran tentang hak – hak hukum dan politik, serta mencetak kader-kader muda bangsa yang berkompeten, melalui pengembangan tradisi intelektual dan dinamika forum, inisiasi gagasan dan perencanaan konsepsi strategic, penghimpunan dan pensinergian berbagai potensi sumber daya masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan nyata berdimensi sosial masyarakat;
7.  Bidang Kelembagaan; Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bersama-sama menanggulangi segala permasalahan yang dialami oleh masyarakat, eksekutif, legislatif, yudikatif serta permasalahan Bangsa Indonesia yang tidak sesuai peraturan peraturan perundangan undangan juga norma norma yang hidup di tengah masyarakat;

Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan segenap instansi terkait, lembaga swasta, pemerintahan sipil, pihak militer/kepolisian negara republik indonesia dan para pengusaha yang mempunyai kepedulian terhadap perkembangan dan pelaksanaan program kegiatan Ormas KKPMP ini dalam upaya menegakkan Demokrasi, Hak-hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  
Antar kelembagaan dapat bekerja sama melakukan; Investigasi, Sosial Kontrol, Pengawasan, Kritik, Saran, Pertimbangan dan Masukan kepada Instansi terkait, lembaga swasta, pemerintahan sipil, pihak militer/kepolisian negara republik indonesia dan para pengusaha terhadap penyalahgunaan terhadap Penggunaan Uang Negara, Fungsi dan Jabatan Pemerintahan serta yang terkait dengan APBN/APBD dalam pelaksanaan dan kegiatan pembangunan nasional maupun daerah;

Pasal 11
ORGANISASI DAN PENGURUSAN
Organisasi dan kepengurusan lembaga ini terdiri dari :
a.    Dewan Pendiri;
b.    Dewan Pengurus;

Pasal 12
DEWAN PENDIRI
1.  Dewan Pendiri organisasi dan lembaga terdiri dari :
a.  Mereka yang mendirikan Organisasi dan lembaga ini ;
b.  Mereka yang diangkat oleh Dewan Pendiri dan/atau Markas Besar dan/atau Markas Wilayah dan/atau Markas Daerah dan/atau Markas Cabang untuk masing masing tingkatan kepengurusan dengan mempertimbangkan kontribusi yang dapat mereka berikan kepada Organisasi .

2.  Keanggotaan Dewan Pendiri Organisasi berakhir karena :
a.  Meninggal dunia ;
b.  Mengundurkan diri ;
c.  Berada di bawah pengampuan ;
d.  Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pendiri Organisasi;
3.  Tugas dan kewajiban Dewan Pendiri adalah:
a.  Menetapkan pokok-pokok program kerja dari Organisasi  yang berkaitan dengan itu;
b.  Memberikan pedoman pengarahan tentang kegiatan Organisasi  ini;
c.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang dipandang perlu untuk menjamin tercapainya tujuan lembaga ini;
d.  Mensyahkan pembukuan/neraca dan perhitungan keuangan Organisasi ini;
e.  Menetapkan hak-hak lainnya yang dianggap perlu;
4.  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Dewan Pendiri Organisasi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 13
DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
1.  Organisasi  ini akan dijalankan dan diurus oleh Dewan Pimpinan Markas Besar yang terdiri dari   Ketua Umum yang disebut sebagai; Presiden KKPM, Sekretaris Utama KKPMP dan Bendahara Umum.
2.  Para anggota Dewan Pimpinan Markas Besar; diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri Organisasi;
3.  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Dewan Pimpinan Markas Besar yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga  Organisasi ini.

Pasal 14
KEANGGOTAAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
1.  Keanggotaan Dewan Pimpinan Markas Besar berakhir karena ;
a.  Berakhirnya masa jabatan ;
b.  Meninggal dunia ;
c.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d.  Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pendiri ;
e.  Berada di bawah pengampuan ;
2.- Mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat gabungan para anggota Dewan Pimpinan Markas Besar dan Dewan Pendiri Organisasi;

Pasal 15
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
1.  Dewan Pimpinan Pusat diwajibkan untuk bekerja maksimal untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi dan menggunakan kekayaan Organisasi, sejalan dengan ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.  Peraturan-peraturan yang dimaksud pada ayat di atas baru dianggap sah, setelah     memperoleh persetujuan dari Rapat Dewan Pendiri Organisasi.
3.  Dewan Pimpinan Pusat akan mengatur Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman organisasi, peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya dan/atau pasal-pasal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan peraturan yang diperlukan dan bermanfaat bagi Organisasi, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 16
WEWENANG DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
1.  Ketua Umum dan/atau disebut juga dengan Presiden KKPMP, mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan karenanya mewakili Organisasi ini baik  di dalam maupun luar Pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian,  mengikat Organisasi dengan pihak lain, dan pihak lain dengan Organisasi serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :

a.  Meminjam atau meminjamkan/memberikan pinjaman uang atas nama Organisasi (tidak termasuk mengambil uang Organisasi  yang ada di bank) ;
b.  membeli, menjual atau dengan cara lain memindahtangankan hak atas harta yang tidak bergerak atau memberati atau menggunakan harta kekayaan Organisasi untuk kepentingan pribadi ;
c.  Mengikat Organisasi termasuk Oragisasi sayap sebagai penanggung jawab atau penjamin ;
    Untuk maksud tersebut diatas sebagaimana tercantum pada pasal ini beserta ayat ayatnya; wajib dan diperlukan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari seluruh Dewan Pendiri Organisasi tanpa kecuali.
2.  Setiap penggunaan uang atas nama Organisasi ditingkat pusat, harus ditandatangani oleh Presiden KKPMP  dan Bendahara, dan segala aturan  serta urusan lain yang berkenaan dengan keuangan, akan  diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.  Penyelenggaraan surat menyurat dilaksanakan oleh Presiden KKPMP bersama Sekretaris Utama, dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
RAPAT DEWAN PENDIRI
1.  Dewan Pendiri diwajibkan mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap tahun kalender dan pada waktu lainnya sebagaimana dipertimbangkan perlu oleh Dewan Pendiri atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) anggota Dewan Pendiri kepada Ketua atau Sekretaris;
2.  Rapat Dewan Pendiri diadakan ditempat kedudukan Organisasi ;
3.  Panggilan Rapat harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Rapat.
4.  Panggilan tersebut tidak diperlukan apabila semua anggota hadir/diwakili dalam Rapat, dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan sedangkan Rapat dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia;
5.  Semua Rapat Dewan Pendiri dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir;

Pasal 18
RAPAT DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
1.  Dewan Pimpinan Markas Besar wajib mengadakan Rapat setiap bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Presiden KKPMP, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus lain;
2.  Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
3.  Di dalam semua Rapat, Presiden KKPMP yang memegang pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris Utama KKPMP; 
4.  Suatu Rapat Dewan Pimpinan Markas Besar  adalah sah apabila Rapat tersebut dihadiri olehlebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengurus;
5.  Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Dasar ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai diambil dengan suara yang terbanyak seperti biasa, dan bilamana suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka Ketua Rapat yang akan memutuskan;
6.  Dalam setiap Rapat Dewan Pimpinan Pusat, setiap anggota Dewan Pengurus berhak memberikan 1 (satu) suara;
7.  Anggota-anggota Dewan Pendiri organisasi berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dalam Rapat tersebut berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal 19
PERANGKAT ORGANISASI
1.  Apabila dianggap  perlu, Dewan Pendiri Organisasi dapat menunjuk beberapa orang atau lembaga tertentu sebagai Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Badan Pemeriksa Keuangan independen, Akuntan Publik dan Konsultan Perpajakan;
2.  Hal-hal lain sehubungan dengan pasal dan ayat ini apabila dipandang perlu, dapat diatur   lebih jauh di dalam Anggaran Rumah Tangga ;

Pasal 20
SAYAP ORGANISASI
1.  Nama sayap organisasi terdiri dari :
a.  Kesatuan Komando Buruh Merah Putih
b.  Kesatuan Komando Nelayan Merah Putih
c.  Kesatuan Komando Pengemudi Merah Putih
d.  Gabungan Pengemudi Ojek Seluruh Indonesia
e.  Kesatuan Pengusaha Merah Putih
f.  Persatuan Pelindung Guru Merah Putih
g.  Kesatuan Komando Petani Merah Putih
h.  Kesatuann Bikers Merah Putih

2.  Pimpinan sayap organisasi di Tingkat Pusat, disebut Ketua Umum sesuai nama organisasi sayap, diusulkan dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan  Markas Besar atas persetujuan Dewan Pendiri Organisasi;
3.  Pimpinan organisasi sayap di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan  Markas Wilayah, disebut Ketua Wilayah, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Wilayah KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Wilayah atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Besar;
4.  Pimpinan sayap di tingkat Daerah, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disebut Ketua Markas Daerah, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Daerah/Dewan Pimpinan Markas Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Pusat;
5.  Pimpinan sayap di tingkat Cabang, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disebut Ketua Markas Cabang, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Daerah/Dewan Pimpinan Markas Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Pusat;
6.  Organisasi Sayap adalah lembaga yang dapat mengembangkan struktur organisasinya sesuai dengan kebutuhan, menetapkan personalia, menyusun rencana anggaran dan program kerja Tahunan, dan berhak mengangkat, memberhentikan dan mengganti staf-staf yang membantu melaksanakan tugas-tugas Organisasi dengan meminta persetujuan terlebih dahulu dan menghasilkan usaha-usaha yang sah untuk kepentingan organisasi.
7.  Ketua Organisasi Sayap secara langsung dan sah menurut hukum dan berhak untuk mengikat Organisasi  kepada pihak lain atau pihak lain kepada Organisasi Sayap untuk kepentingan usahanya serta berhak untuk mengambil tindakan hukum mengenai pemilikan dan pengurusan dengan pesetujuan dari Markas yang menaunginya, terkecuali untuk hal-hal tersebut di bawah ini;
a.  Menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan hak atas aktiva milik Lembaga-lembaga otonom;
b.  Mengikat Organisasi Sayap sebagai penjamin hutang;
c.  Menjaminkan harta Organisasi Sayap untuk Jaminan hutang-hutang;
7.  Dewan Pengurus disemua tingkatan dapat memberikan dukungan akses, konsultasi dan supervisi kepada Lembaga-lembaga Otonom sesuai kepengurusan di tingkat masing-masing.
8.  Ketentuan mengenai rincian tugas dan wewenang, susunannya dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, pertanggung-jawaban, dan penggantian Ketua Organisasi Sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang mengatur Organisasi Sayap ;

STRUKTUR, PERANGKAT DAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal  21
STRUKTUR
1.  Organisasi ini memiliki srtuktur organisasi atau tingkatan kepengurusan sebagai berikut:
a.  Organisasi di tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES;
b.  Organisasi di tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat   MAWIL;
c.  Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA;
d.  Organisasi di tingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Ranting, disingkat MATING

2.  Perangkat organisasi pada masing-masing tingkatan kepengurusan adalah :
a.  Organisasi di tingkat Nasional atau Dewan Pimpinan Markas Besar, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Ketua Bidangi beserta para Wakil Ketua Bidang yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
b.  Organisasi di tingkat Propinsi atau Dewan Pimpinan Wilayah, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Ketua Bidangi beserta para Wakil Ketua Bidang yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
c.  Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif atau Dewan Pimpinan Daerah, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut Koordinator Kompartemen beserta Kepala Seksi yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
d.  Dan Unit-unit Khusus atau Kelompok-kelompok Kerja;

3.  Sedangkan ketentuan mengenai Struktur Organisasi disemua tingkatan akan diatur kemudian lebih rinci dalam Pedoman Keorganisasian.

Pasal  22
PERANGKAT
1.  Ketentuan mengenai perangkat organisasi terdiri dari :
a.  Dewan Pendiri.
b.  Dewan Penasehat.
c.  Dewan Pembina.
d.  Dewan Pakar.

2.  Struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a.  Dewan Pendiri;
b.  Presiden KKPMP;
c.  Wakil Presiden KKPMP;
d.  Sekretaris Utama KKPMP;
e.  Wakil Sekretaris Utama KKPMP;
f.  Bendahara Umum;
g.  Wakil wakil Bendahara;
h.  Para Ketua Sayap;

3.  Kepengurusan dan pengangkatan dalam struktur organisasi atau tingkatan kepengurusan sebagai berikut :
a.  Pengangkatan Dewan Pengurus Nasional dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; atau disebut juga; Presiden KKPMP, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri Organisasi;
b.  Pengangkatan Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah Wilayah, disingkat MAWIL; atau disebut juga; Ketua Markas Wilayah, diusulkan, dipilih,diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Wilayah atas persetujuan Dewan Pendiri Organisai;
c.  Pengangkatan Organisasi di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; atau disebut juga; Ketua Markas Daerah; diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepadaKetua MAWIL/Dewan Pimpinan Markas Wilayah atas persetujuan Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar ;
d.  Pengangkatan Organsasi di tingkat Kecamatan dan/atau Dewan Pimpinan Markas Cabang disingkat MARCAB; atau disebut juga Ketua Markas Cabang; diusulkan,dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada Ketua Markas Daerah/ Dewan Pimpinan Markas Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar;
4.  Sedangkan ketentuan mengenai Struktur dan perangkat Organisasi secara nasional dan tata cara penentuan serta penetapan calon-calon pengurus di-tingkat Propinsi dan/atau Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; Direktur Lembaga-Lembaga Otonom, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal  23
DISIPLIN DAN ETIKA
1.  Disiplin dan Etika anggota organisasi sebagai berikut :
a.  Melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi dan ketentuan-ketentuan lain yang disyahkan oleh organisasi; dan/atau;
b.  Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji; dan/atau
c.  Melanggar etika dan norma masyarakat yang dapat mencemarkan nama baik lembaga/organisasi; dan/atau.
d.  Melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba serta terbukti secara syah menurut hukum.

2.   Mekanisme disiplin dan etika organisasi, serta ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Pedoman Keorganisasian;

Pasal  24
PEMBEKUAN
1.  Dewan Pimpinan Markas Besar dapat membekukan kepengurusan: di-tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif serta di tingkat Kecamatan.
2.  Dewan Pimpinan Wilayah atau pengurus tingkat Propinsi dapat membekukan kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif atau di-
3.  tingkat Dewan Pengurus Daerah  serta  Dewan Pengurus Cabang yang disetujui terlebih dahulu secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Markas Besar.
4.  Alasan-alasan pembekuan harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
5.  Sebelum melaksanakan dan membekukan organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif dan/atau di tingkat kecamatan  dilakukan, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
6.  Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh kepengurusan yang setingkat lebih tinggi.
7.  Pengurus atau pejabat sementara yang melaksanakan pembekuan tersebut wajib melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
8.  Jika Pembekuan telah dilakukan maka pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif dan/atau Dewan Pimpinan Kecamatan yang telah dibekukan tersebut, dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada pengurus yang lebih tinggi dengan tembusan Dewan Pimpinan Pusat yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi;
9.  Hal-hal mengenai harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan, baik ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
10. dan mekanisme serta tata cara pembekuan, mengajukan, memilih, pengangkatan dan persetujuan kepengurusan baru, dan/atau ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal   25
KEGIATAN USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka lembaga ini dapat melaksanakan kegiatan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan tersebut dengan mengindahkan ketertiban umum dan hukum yang berlaku;
1.  Bidang Usaha Jasa ; Mengadakan kegiatan usaha jasa disegala bidang yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ditengah-tengah masyarakat,
2.  Melakukan pelatihan dan advokasi terhadap pelaksanaan kebebasan memperoleh seluruh informasi yang berkaitan dengan publik;
3.  Mengadakan kegiatan diberbagai bidang ; penerbitan, koran, majalah dan tabloid, kursus-kursus, pendidikan dan latihan,  usaha jasa lainnya yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ditengah-tengah masyarakat;
4.  Menghimpun tenaga muda produktif dalam suatu lembaga pusat jaring kerja nasional, usaha mikro kecil dan menengah, melakukan berbagai penelitian, kajian ilmiah dan riset masyarakat, serta mendirikan lembaga pusat pengembangan usaha, usaha jasa lainnya yang dapat meningkatkan keahlian secara profesional masyarakat pada umumnya;

Pasal  26
K E K A Y A A N
1.  Kekayaan Organisasi berasal dari sejumlah kekayaan yang telah terpisah
2.  Kekayaan Lembaga dalam bentuk kas yang tidak ditentukan besarnya dan setiap waktu harus tercatat pada buku laporan kekayaan Organisasi.                

2.  Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Organisasi dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa :
a.  Swadaya/ Iuran Anggota.
b.  Bantuan dari Pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang memiliki komitmen terhadap Lembaga, dan yang sifatnya tidak mengikat baik di dalam maupun luar negeri;
c.  Hibah-hibah, wasiat dan wakaf;
d.  Sumbangan-sumbangan tetap dari pihak lain ;
e.  Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan oleh usaha-usaha yang dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga otonom organisasi;
f.- Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Organisasi ;
3.  Uang dan kekayaan Organisasi yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari dari  Organisasi, akan disimpan/dikelola berdasarkan ketentuan ketentuan yang akan diatur serta ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
4.- Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Markas Besar  kepada : Dewan Pendiri Organisasi, Dewan Pembina/Penyantun, masyarakat umum, menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;-
5.- Tahun buku Organisasi dimulai setelah terpilihnya pengurus yang baru pada setiap tingkatan kepengurusan dan berakhir selama masa jabatannya berikutnya;
6.- Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam, dan/atau ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga;

Pasal  27
TAHUN BUKU
1.  Tahun Buku Organisasi  ini berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu)  Desember;  Pada akhir bulan Desember pada tiap-tiap tahun, buku-buku Organisasi  dan Organisasi  Independen harus ditutup;  Untuk Pertama kalinya buku Lembaga dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember;
2.  Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah penutupan buku-buku tersebut, oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang pengeluaran dan  pemasukan Organisasi selama tahun buku yang lampau;
3.  Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, berikut laporan tahunan, harus segera disampaikan kepada Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya;
4.  Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut oleh Dewan Pendiri Organisasi berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatannya terhadap Organisasi selama tahun buku yang bersangkutan;
5.  Pembukuan setiap tahun buku wajib dan harus di audit oleh Akuntan Publik Independen bersama Badan Pemeriksa Keuangan yang ditunjuk oleh Dewan Pendiri Organisasi;

Pasal 28
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1.- Keputusan untuk merubah dan/atau menambah peraturan dalam Anggaran Dasar organisasi/ Lembaga; dinyatakan sah jika dalam suatu Rapat yang dihadiri secara lengkap oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Markas Besar.
2.  Rapat dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara para anggota Dewan Pendiri Organisasi,  Dewan Pimpinan Markas Besar.
3.  Rapat yang dimaksud pada ayat 1 adalah sah bila dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan dan putusan adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah;

Pasal  29
PEMBUBARAN
1.- Keputusan untuk membubarkan organisasi hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pendiri  Organisasi,  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan disertai kehadiran Para Ketua dan Para Sekertaris pada masing tingkatan Wilayah dan Daerah, dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi organisasi ini telah sedemikian rupa sehingga dengan itu tidak mungkin lagi untuk mencapai dan  mewujudkan maksud dan tujuan organisasi ini dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ini;
2.  Apabila Organisasi ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar di bawah pengawasan Dewan Pendiri Organisasi.
3.  Pembubaran Organisasi hanya dapat diambil dengan sah oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Markas Besar, dan disertai kehadiran Para Ketua dan Para Sekertaris pada masing tingkatan Wilayah dan Daerah dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
4.  Jika organisasi ini dibubarkan, Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar diwajibkan untuk melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan organisasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut.
5.  Dewan Pendiri Organisasi bersama Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar bertanggung jawab menyelesaikan administrasi kekayaan Organisasi ini, dan jika terdapat sisa kekayaan jikalau ada, akan diberikan kepada perkumpulan dan/atau organisasi yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan  Organisasi ini dan/atau Lembaga sosial keagamaan dan/atau Lembaga kemanusiaan.
6.  ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga;

Pasal  30
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.  Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang integral (tidak terpisahkan) dengan Anggaran Dasar ini dan yang mengatur hal-hal yang belum sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.  Anggaran Rumah Tangga dan Perubahannya harus bersinergi dengan Anggaran Dasar ini dan baru berlaku setelah disahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi dan Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal  31
PERATURAN PENUTUP
1.- Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan diputuskan dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Markas Besar.
2.- Untuk pertamakalinya, Kesatuan Komando Pembela Merah Putih KKPMP ini, dibentuk oleh Dewan Pendiri Organisasi, pada semua tingkatan kepengurusan Organisasi dengan disertai konsultasi dan/atau pendekatan dengan para sesepuh, tokoh-tokoh masyarakat, Eksekutif, legislatif, Yudikatif, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Para aktivis, Praktisi,Birokrat, Professional,  dan bidang lain-lain;
3.- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Dewan Pendiri Organisasi; dan ditetapkan/dibuat Akte Notaris :


DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

H. Hisyam, SH                               Muhammad Riyad, SH
Presiden KKPMP                              Sekretaris Utama



SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH
Nomor :  001/DPO-MABES/KKPMP/VI/2012
                                                                                        
TENTANG;
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH
                                                                
Dewan Pendiri Organisasi dan Dewan Pimpinan Markas Besar 
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH, setelah :
Menimbang :
1.  Bahwa; demi mewujudkan cita-cita dan tujuan Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH ; dipandang perlu adanya Landasan Konstitusional Lembaga mengenai aturan-aturan umum dan khusus; yang termuat dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.  Bahwa; Musyawarah Kerja Dewan Pendiri Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH; merupakan forum permusyawaratan Organisasi; yang memiliki wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud;
3.  Bahwa; Keputusan ini sebagai landasan konstitusional Kepengurusan disemua tingkatan; dan pedoman utama tata kerja; tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus; dan  kepengurusan Organisasi di semua tingkatan, dan sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengingat:
1.  Keputusan Dewan Pendiri Organisasi  KKPMP Nomor 001/DPO-   MABES/A-I/VI/2013 tentang; Susunan dan Personalia; Dewan Pimpinan Pusat;
2.  Surat MABES-KKPMP Nomor 002/DPO-MABES/A-I/VI/2013 perihal     Pembentukan dan Deklarasi Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH di-tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar;
3.  Keputusan Rapat Dewan Pendiri I tahun 2013 Nomor:  Nomor 003/DPO-MABES/A-I/VI/2013, tentang Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH.
4.  Ketetapan Anggaran Dasar No. 14, Tertanggal 16 bulan Juni  tahun 2013,

Memperhatikan :   Saran dan masukan dari para peserta Rapat Dewan Pendiri Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP), MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud; Organisasi KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH, sebagaimana terlampir;
2.  Surat   keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan ketetapan ini dengan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian sebagai ketetapan perubahan.

Ditetapkan di :    Bogor
Pada Tanggal  :    16 Juni 2013
                                                           
DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH

H. HISYAM SH,                         MUHAMMAD RIYAD, SH
PresidenKKPMP                         Sekretaris Utama KKPMP



ANGGARAN RUMAH TANGGA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)

BAB   I
DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, LAGU MARS

Pasal  1
DOKTRIN KKPMP
1.    Doktrin KKPMP; adalah pedoman bagi setiap anggota dalam melaksanakan tujuan ,visi dan misi nyata yang beraneka ragam serta tugas-tugas keorganisasian untuk mencapai maksud dan tujuan KKPMP.
2.    Doktrin KKPMP; Kekompakan, Kesetia kawanan, Persaudaraan, Tolong Menolong serta  Perjuangan KKPMP ; dengan tujuan utama adalah dalam rangka pengabdian kepada Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia; dengan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menghargai kebhinekaan, menumbuhkan kesetaraan, persaudaraan dan kebersamaan.

Pasal 2
KODE  ETIK KKPMP
1.    Kode Etik KKPMP; adalah janji luhur bagi segenap anggota dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur Masyarakat serta merupakan pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, pengamalan, sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Kode Etik KKPMP; disebut PANCA PRASETYA KKPMP adalah;
      1.   KAMI ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); Berjuang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bermatabat dan bermoral serta mengawal proses perubahan menuju masyarakat yang demokratis, adil, sejahtera, damai, dibawah Ridha TUHAN YANG MAHA ESA.
      2.   ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP);adalah warga negara yang taat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
      3.   ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP);  mengutamakan kepentingan dan kebutuhan rakyat, bangsa serta Negara dari pada kepentingan pribadi ataupun golongan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan;
      4.   ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); adalah anak bangsa yang bermartabat, menjaga kehormatan, dan nama baik organisasi, setia kawan, bertanggung jawab, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, apalagi melanggar norma masyarakat dan hukum;
      5.   ANGGOTA KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP); mengajak masyarakat bangsa Indonesia berperan aktif, kritis dan Kreatif guna membangun masyarakat yang cerdas dan bermoral;

3.   PANCA PRASETYA KKPMP; diucapkan sebagai janji pada saat anggota diangkat sebagai pengurus lembaga, dalam rangka melaksanakan tugas dan pengabdiannya pada Masyarakat, sebagai bentuk pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan.

Pasal  3
LAMBANG-LAMBANG KKPMP
MAKNA DAN PENGGUNAAN
1     Makna dan pengertian mendasar bagi gambar maupun tulisan yang ada dalam lingkup lambang Kesatuan Komando Pembela Merah Putih, adalah sebagai lambang Organisasi yang memiliki arti dan makna
a)    Bintang yaitu melambangkan KETUHANAN.
b)    Padi dan Kapas yaitu melambangkan KEMAKMURAN
c)    Warna Merah dan Putih berbentuk lingkaran pada logo organisasi yaitu melambangkan Bendera Merah Putih

d)    Burung Rajawali yaitu melambangkan Keperkasaan dan kekuatan
e)    Sayap Burung Rajawli yang mengepakan sayapnya dari sabang sampai merauke yaitu merangkul semua komponen/lapisan masyarakat untuk mempersatukan dalam satu tujuan membangun Negara Kesatuan Indonesia.

f)    Pita yang bertulisan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih yaitu melambangkan persaudaraan , kesamaan tujuan dalam Organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih.

Pasal 4
MARS KKPMP
1.    Kesatuan Komando Pembela Merah Putih memiliki Mars, yakni; Mars KKPMP yang menjadi salah satu unsur dan memiliki Makna serta pengertian mencerminkan visi, misi, sifat, azas, dasar perjuangan organisasi yang secara konsisten dilaksanakan dan diperjuangkan.
2.    Mars KKPMP; merupakan sumber inspirasi dan motivasi bagi seluruh Pengurus disemua tingkatan dan anggota KKPMP.
3.    Sebagai salah satu Lambang Organisasi yang digunakan pada saat dan waktu tertentu, yang penggunaanya akan diatur sebagai salah satu atribut organisasi dan berlaku pada tiap-tiap tingkatan Kepengurusan atau Organisasi secara nasional.

BAB II
ANGGOTA KKPMP

Pasal  5
JENIS ANGGOTA KKPMP
1.    Sebutan kata anggota dalam Organisasi  ini; dinamakan ANGGOTA KKPMP.
2.    Anggota KKPMP langsung adalah setiap orang warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah menjadi anggota KKPMP pada kepengurusan KKPMP  setempat yang telah memiliki  identitas lengkap yang secara aktif melakukan tugas-tugas kelembagaan dan mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi baik aktif maupun tidak aktif.
3.    Anggota KKPMP tak langsung adalah setiap orang warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi Anggota secara suka rela  pada kepengurusan KKPMP setempat, namun telah secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan serta program yang diadakan oleh Organisasi.
4.    Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap berjasa kepada Organisasi yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu sesuai dengan visi dan misi organisasi dipilih dan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno yang dilasanakan di Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabangg serta Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal  6
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN ANGGOTA KKPMP
1.    Persyaratan menjadi Anggota KKPMP pada Organisasi ini adalah :
a.    Warga negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak pernah terlibat menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah baik langsung maupun tidak langsung;
b.    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi, serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya.
c.    Berperan aktif mengikuti kegiatan dan program program organisasi

2.    Tata cara pendaftaran untuk menjadi Anggota  adalah :
a.    Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada pengurus setempat, mengisi formulir yang disediakan disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi, serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
b.    Berkewajiban mengikuti segala kegiatan organisasi;
c.    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon anggota selama 1 (satu) bulan, dengan hak sementara menghadiri kegiatan-kegiatan dan program-program organisasi yang dilakukan secara terbuka.
d.    Apabila selama menjadi calon anggota KKPMP, yang bersangkutan tidak melanggar hukum, maka ia diterima menjadi anggota KKPMP secara penuh, dan kepadanya diberikan Kartu anggota KKPMP yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PresidentKKPMP dan/atau MABES dam/atau Ketua MAWIL dan/atau Ketua MADA dan/atau Ketua MARCAB dan/atau Ketua MARTING dimana Calon Anggota tersebut terdaftar. 
e.    Permintaan menjadi anggota  dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara keorganiasian, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya.      
3.    Tata cara penerimaan anggota KKPMP kehormatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    AnggotaKKPMP kehormatan dapat diterima pada seluruh tingkatan kepengurusan MABES, MAWIL, MADA, MARCAB dan/atau MARTING.
b.    Usulan agar seseorang diterima sebagai anggotaKKMP  kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada masing-masing tingkatan kepengurusan MABES, MAWIL, MADA, MARCAB dan/atau MARTING. sebagaimana dimaksud pada hurup a pasal dan ayat ini;
c.    Setelah disetujui melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada masing-masing tingkatan kepengurusan MABES, MAWIL, MADA, MARCAB dan/atau MARTING. mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan yang kuat kepada Dewan Pimpinan Markas Besar untuk mendapat persetujuan.
d.    Pengesahan anggota kehormatan hanya dikeluarkan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan MARKAS BESAR.

Pasal  7
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1).  Setiap anggota  berhak;
a.    Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dari Organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik, baik secara lisan maupun tulisan;
c.    Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pimpinan dan/atau mengisi struktur kelembagaan ditingkat masing-masing yang ditetapkan oleh PresidenKKPMP, atau Ketua Markas di setiap tingkatan atas persertujuan President KKPMP.
d.    Memperoleh bantuan, dukungan, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dari Organisasi; sesuai dengan kesanggupan organisasi.
e.    Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Organisasi;
f.    Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
(2).  Setiap Anggota KKPMP berkewajiban:
a.    Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, peraturan-peraturan Organisasi lainnya dan seluruh keputusan Organisasi;
b.    Setia dan tunduk kepada disiplin Organisasi serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab yang diberikan serta diamanatkan kepadanya;
c.    Aktif dalam kegiatan-kegiatan serta program-program kerja Organisasi;
d.    Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Organisasi serta menentang setiap upaya atau suatu tindakan-tindakan yang merugikan Organisasi dengan cara yang baik dan bertanggung jawab;
e.    Memupuk persatuan, kesatuan dan solidaritas di antara sesama anggota; di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
f.    Tunduk kepada pimpinan Organisasi diwilayah masing-masing dan kepada struktur Organisasi yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan Organisasi lainnya dan seluruh keputusan Organisasi;
(3)   Setiap Anggota KKPMP dilarang :
a.    Melanggar etika dan norma masyarakat yang dapat mencemarkan nama baik lembaga/organisasi.
b.    Melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba serta terbukti secara syah menurut hukum.
c.    Menjadi anggota Organisasi/Lembaga lain atau Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang asas dan/atau tujuannya bertentangan dengan Visi, Misi, Sifat dan Azas dan/atau maksud dan tujuan KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH.

Pasal 8
GUGURNYA ANGGOTA KKPMP
DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
(1).Seorang anggota KKPMP dinyatakan gugur disebabkan karena :
a.  Meninggal dunia;
b.  Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi anggota yang disampaikan secara tertulis kepada  pengurus Dewan Pimpinan Markas Besar dan/atau Markas Wilayah dan/atau Markas Daerah dan/atau Markas Cabang dan/atau Markas Ranting dimana terdaftar sebagai anggota ;
c.  Diberhentikan dengan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan Organisasi lainnya dan/atau keputusan-keputusan lain Organisasi;
d.  Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba yang telah terbukti secara syah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasar keputusan pengadilan.

(2).Tata cara Pemberhentian adalah :
a.  Seorang anggota KKPMP dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
b.  Sebelum diberhentikan, anggota KKPMP yang bersangkutan diberi peringatan tertulis lebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus lembaga di mana ia terdaftar sebagai anggota, Tenggang waktu dan pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja;
c.  Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah peringatan terakhir tidak dihiraukan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 2 (dua) bulan;
d.  Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara (selama 3 (tiga) bulan) yang bersangkutan tidak melakukan klarifkasi dan kembali kepada Organisasi, maka status anggota KKPMP  dinyatakan gugur dengan sendirinya;
e.  Surat pemberhentian sebagai anggota KKPMP diterbitkan oleh/dan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Organisasi di mana ia terdaftar sebagai anggota ;
f.  Anggota KKPMP yang diberhentikan sementara dan/atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan serta peninjauan kembali atas keputusan tersebut pada forum tertinggi dilingkungan dan/atau pimpinan lembaga yang lebih tinggi;


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT PUSAT

Pasal  9
DEWAN PIMPINAN MARKAS BESAR
(1)  Pengurus di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar disingkat MABES; adalah pimpinan tertinggi Organisasi;
(2)  ngangkatan Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; atau disebut PresidenKKPMP, yang dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri Organisasi;
(3)  Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; sekurang-kurangnya adalah 30 (tiga puluh) orang, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada PresidenKKPMP; 
(4)  Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Kepala Bidang membawahi Bidang; yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)  Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretaris Utama Markas Besar; dipimpin oleh seorang; Sekertaris Utama;
(6)  Pengurus Organisasi Organisasi Sayap di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar dan Perangkat  Organisasi Sayap pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut ; Ketua Organisasi Sayap KKPMP beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)  Anggota-anggota Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;

Pasal   10
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)  Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES;memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)   Presiden KKPMP                                    1 (satu) Orang.    
b)   Sekretaris Utama                                    1 (satu) Orang.
c)   Wakil Wakil Sekretaris Utama                 2 (Dua)  Orang.
d)   Bendahara Umum.                                  1 (satu) Orang.
e)   Wakil Wakil Bendahara.                           2 (dua)  Orang.
f)   Panglima Besar KKPMP                           1 (satu) Orang
g)   Wakil Panglima KKPMP                           2 (dua)  Orang

(2)  Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES;memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para ;  Bidang; yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)   Ketua Bidang; Hubungan Antar Lembaga                  1 (satu) Orang.    
b)   Ketua Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik             1 (satu) Orang.    
c)   Ketua Bidang; Lingkungan Hidup                               1 (satu) Orang.    
d)   Ketua Bidang; Hukum dan Ham                                 1 (satu) Orang.    
e)   Ketua Bidang; Ekonomi                                              1 (satu) Orang.    
f)    Ketua Bidang; Telematika                                           1 (satu) Orang.
g)   Ketua Bidang; Provost (Pengawasan Internal             1 (satu) Orang.
h)   Ketua Bidang ; KKPMP AntiNarkoba (KAN)                1 (satu) Orang
i)    Ketua Bidang; Hubungan Dalam Negeri                      1 (satu) Orang.
j)    Ketua Bidang; Hubungan Luar Negeri                         1 (satu) Orang.
k)   Ketua Bidang; Agama                                                  1 (satu) Orang.
l)    Ketua Bidang; Seni dan Budaya                                   1 (satu) Orang.
m)  Ketua Bidang; Kaderisasi & Organisasi                        1 (satu) Orang.
n)   Ketua Bidang; Pemuda & Olah Raga                            1 (satu) Orang.
o)   Ketua Bidang; Kelautan dan Perikanan                         1 (satu) Orang.
p)   Ketua Bidang; Sumber Daya Alam                                1 (satu) Orang.
q)   Ketua Bidang; Advokasi                                                 1 (satu) Orang.
r)    Ketua Bidang; Investigasi, Informasi & Data                  1 (satu) Orang.
s)   Ketua Bidang; Perundang-undangan                             1 (satu) Orang.
t)    Ketua Bidang; Industri dan Perdagangan                      1 (satu) Orang.
u)   Ketua Bidang; Pertambangan dan Energi                      1 (satu) Orang.
v)   Ketua Bidang; Research dan Technology                       1 (satu) Orang.
w)  Ketua Bidang; Keuangan,Perbankan&Pasar Modal        1 (satu) Orang.
x)   Ketua Bidang; Komunikasi dan Informasi                       1 (satu) Orang.
y)   Ketua Bidang; Pemberdayaan Perempuan                     1 (satu) Orang.
z)   Ketua Bidang; Sumber Daya Manusia                            1 (satu) Orang.

(3)  Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Nasional atau Dewan Pimpinan Markas Besar disebut; Sekretaris Utama Markas Besar; yang dipimpin oleh seorang Sekertaris Utama; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya dan membawahi; Bidang Bidang yang ada di struktur Organisasi;

(4)  Ketentuan tentang struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat Nasional, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian KKPMP;

(5)  Markas Besar KKPMP memiliki Bidang Istimewa dan/atau yang hanya terdapat di Marks Besar dan berwenang mengatur Bidang nya sendiri dan membuka  rekening hanya pada satu Bank Nasional atas nama Bidang Lembaga Amal Zakat Infak dan Sedekah atau yang disingkat LAZIS  KKPMP dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Markas Besar.

a.   Lazis KKPMP bertujuan sebagai Lembaga mengumpulkan dana dalam bentuk Amal, Zakat, Infak dan Sedekah yang selanjutnya Dana atau Harta yang didapat wajib disalurkan kepada Fakir Miskin, Yatim Piatu, Orang Orang yang tidak mampu, Pembangunan dan/atau Pengembang Masjid dan/atau Pasantren.
b.   Laziz KKPMP diwajibkan membuka rekening terpisah dan mandiri dari rekening Organisasi.
c.   Lazis KKPMP bersifat transparan, akuntable, teraudit Lembaga Audit Swata Nasional.

Pasal 11
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
1)   Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; memiliki wewenang ;
a.   Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah, Daerah, Cabang serta Ranting ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b.   Memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL ;
c.   Memberikan persetujuan, dan dapat memberhentikan pengurus Organisasi di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; atau yang disebut juga; Bupati/Walikota; dengan ketentuan atas usulan dari Ketua MAWIL ;
d.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pendiri Organisasi untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat; dan personalia Organisasi Sayap KKPMP; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing - masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e.   Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/kebesaran organisasi dan/atau mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi;  
f.   Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan Perbendaharaan tingkat Pusat atau Dewan Pimpinan Markas Besar disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
2)   Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a.   Melaksanakan Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil rapat-rapat dan pemusyawaratan Dewan pendiri Lembaga, serta Peraturan organisasi lainnya;
b.   Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Dewan Pendiri Organisasi.
c.   Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Sayap KKPMP;
2)   Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; memiliki tugas pokok ;
a.   Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga; dan
b.   Mengawasi kegiatan pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat DPW; dan pengurus Organisasi di-tingkat
c.   Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA;
d.   Menjalankan pengelolaan lembaga secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi;
e.   Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
4)   Ketentuan tentang wewenang, Tanggung jawab dan kewajiban, tugas dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian.

Pasal 12
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS ORGANISASI SAYAP SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
(1)  Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; adalah :
a)   Warga negara Indonesia,
b)   Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Organisas Sayap, serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
c)   Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan Organisasi Sayap KKPMP ;
(2)  Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP  di tingkat Nasional, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES ; adalah :
a)   Mengajukan permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus pada Organisasi Sayap KKPMP kepada Dewan Pimpinan Markas Besar, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)   Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis .Program yang dimaksud sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi dan/atau Organisasi Sayap KKPMP;wajib diserahkan maksial 6 (enam) bulan kepada presiden KKPMP
c)   Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara keorganisasian, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
d)   Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi Organisasi Sayap KKPMP selama 1 (satu) bulan dalam masa percobaan.
(3)  Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi Sayap KKPMP dengan ketentuan; setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis dihadapan Dewan Pendiri Organisasi, Pengurus Organisasi ditingkat Pusat atau Dewan Pimpinan Markas Besar;
b)   Dewan Pendiri Organisasi, Dewan Pimpinan Markas Besar  mengadakan pengkajian terhadap data-data dan personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan; 
c)   Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Markas Besar; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar.
d)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Sayap Organisasi KKPMP setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
e)   Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar; Maka PresidenKKPMP dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Dewan Pendiri Organisasi untuk mendapat persetujuan.
f)   Setelah disetujui; Calon Pengurus Sayap Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar; Maka Presiden KKPMP mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; Dewan Pendiri Organisasi; untuk mendapat persetujuan, kemudian baru disyahkan sebagai Ketua Sayap Organisasi; sesuai dengan bidangnya atau unit kerja Sayap Organisasi di-tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 13
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
SAYAP ORGANISASI
1)   Pengurus Sayap Organisasi KKPMP di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ;  pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut; Dewan Pimpinan Sayap Organiasi, memiliki wewenang ;
a)   Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Sayap Organisasi KKPMP, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)   Memberikan rekomendasi kepada PresidenKKPMP; untuk pengesahan Komposisi dan personalia Sayap Organisasi di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat  Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA ditingkat Kecamatan dan/atau Dewan Pimpinan Markas Cabang serta ditingkat Kelurahan dan/atau Dewan Pimpinan Markas Ranting ;
c)   Memberikan persetujuan, dan dapat memberhentikan pengurus sayap-sayap  organisasi KKPMP di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Provinsi Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA ditingkat Kecamatan dan/atau Dewan Pimpinan Markas Cabang serta ditingkat Kelurahan dan/atau Dewan Pimpinan Markas Ranting dengan sepengetahuan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah;
d)   Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran organisasi dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan organisasi;  
e)   Membentuk, menetapkan personalia, dan mengawasi Perangkat-perangkat organisasi berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan
2)   Pengurus sayap  organisasi KKPMP di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)   Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sebagai Organisasi KKPMP serta sayap organisasi agar sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian sayap  organisasi KKPMP, hasil-hasil rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainya;
b)   Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan kepada PresidenKKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar.
c)   Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; PresidenKKPMP.

3)   Pengurus sayap organisasi di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ;    memiliki tugas pokok ;
a)   Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi;
b)   Menjalankan pengelolaan sayap organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan organisasi; dalam bentuk program kerja nyata dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan organisasi ;
4)   Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus sayap organisasi di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian sayap-sayap organisasi KKPMP.

Pasal 14
RAPAT PENGURUS ORGANISASI KKPMP
DAN SAYAP  ORGANISASI
8.   Pimpinan dan/atau Pengurus Organisasi dan sayap-sayap organisasi di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Ketua Ketua Organisasi KKPMP dan sayap organisasi, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus Organisasi KKPMP dan sayap organisasi di tingkat Provinsi;
9.   Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus sayap organisasi di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
10.  Di dalam semua Rapat, Ketua Organisasi KKPMP dan Sayap organisasi adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Seorang Wakil Ketua atau Sekertaris organisasi KKPMP atau rapat sayap wakil ketua atau sekertaris sayap organisasi; 
11.  yang mana rapat-rapat Pengurus organisasi KKPMP atau sayap  organisasi di tingkat Nasional, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar ; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus organisasi;
12.  Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Ketua sayap organisasi yang akan memutuskan;
13.  Dalam setiap Rapat Pengurus sayap organisasi tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; anggota Pengurus organisasi atau sayap organisasi  berhak memberikan 1 (satu) suara;
14.  Anggota-anggota Dewan Pimpinan Nasional dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ; Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus sayap  organisasi yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal 15
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
ORGANISASI KKPMP & SAYAP ORGANISASI
(1)  Keanggotaan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar ;  dan Sayap-sayap organisasi berakhir dengan sendirinya karena :       
a.   Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b.   Meninggal dunia ;
c.   Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d.   Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Markas Besar;
e.   Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana    strategis ; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak;sesuai dengan unit-unit Organisasi; f.       Melanggar disiplin dan etika organisasi ;
(2)  Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus Dewan Pimpinan Markas Besar;

BAB IV
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT WILAYAH

Pasal 16
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
(1)   Dewan Pimpinan Markas Wilayah disingkat MAWIL; adalah pimpinan tertinggi Organisasi ditingkat Wilayah atau Daerah Tingkat Provinsi dan/atau yang disamakan dengan itu;
(2)   Pengangkatan Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL, yang dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada PresidenKKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar.
(3)   Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; sekurang-kurangnya adalah 35 (dua puluh lima) orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab  kepada Ketua Markas Wilayah dan Markas Besar; 
(4)   Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)   Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretaris Organisasi Tingkat Wilayah, Panglima Tingkat Wilayah dan Bendahara Tingkat Wilayah;
(6)   Pengurus Sayap-Sayap Organisasi di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dan Perangkat sayap organiasi pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut ; Ketua Sayap Organisasi KKPMP beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)   Anggota-anggota Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;

Pasal 17
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)   Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)    Ketua Markas Wilayah                         1  (satu)      Orang.    
b)    Wakil Ketua Markas Wilayah               1   s/d  10    Orang.    
c)    Sekretaris Wilayah                               1                  Orang.
d)    Wakil Sekretaris                                   3                  Orang.
e)    Bendahara                                           1 (satu)        Orang.  
f)    Wakil Bendahara.                                  3 (tiga)        Orang
g)    Panglima Wilayah                                1 (satu)       Orang
i)    Wakil Panglima                                     3                  Orang

(2)  Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Provinsi dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah disebut; Sekretariat Organisasi Tingkat Provinsi; yang dipimpin oleh dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dan membawahi; Bidang Umum, Perencanaan, Pendanaan & Keuangan; Bidang Pelayanan & Pengaduan Masyarakat; Bidang Pengolahan Informasi dan data; Bidang Humas dan Komunikasi; Bidang Progam, Pendidikan dan Latihan; Bidang Organisasi dan Keangggotaan; 
(3)  Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian KKPMP ; 

Pasal 18
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
(1)  Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; memiliki wewenang ;
a)   Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)   Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat, untuk: mengusulkan, memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; dengan ketentuan atas persetujuan Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar;
c)   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Markas  Besar untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan personalia sayap organisasi; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing-masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)   Membentuk dan menetapkan personalia ; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)   Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran organisasi dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;  
f)   Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Wilayah atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)  Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)   Melaksanakan Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)   Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Presiden/Dewan Pimpinan Markas Besar sebagaimana yang telah ditentukan.
c)   Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Markas Wilayah serta Sayap Organisasi yang berada di Komando Wilayahnya ;
3)   Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL ;   memiliki tugas pokok ;
a)   Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas dan dasar perjuangan serta melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)   Mengawasi kegiatan pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA ;
c)   Menjalankan pengelolaan Organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
d)   Menjabarkan dan menyelaraskan kebijaksanaan Organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang nyata, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
(4)  Ketentuan tentang wewenang, Tanggung jawab dan kewajiban, tugas dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian KKPMP.

Pasal  19
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS ORGANISASI-ORGANISASI SAYAP SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
(1)  Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi - Organisasi Sayap KKPMP di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; adalah :
a)   Warga Negara Indonesia, mempunyai niat dan tekad membela Negara, mengamalkan PANCASILA dan UUD 194.
b)   Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Organisasi Sayap KKPMP serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
c)   Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan Organisasi Sayap KKPMP ;
(2)  Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat DPW ; adalah :
a)   Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi atau Pengurus pada Organisasi Sayap KKPMP kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)   Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis Organisasi  untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun, minimal 8 (delapan) halaman, diketik pada kertas ukuran A4, yang mana program kerja dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi.
c)   Rencana Strategis ; yang mana program yang dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi atau Organisasi Sayap KKPMP; wajib diserahkan maksimal 6 (enam) bulan kepada Ketua Markas Wilayah ;
d)   Permintaan menjadi Pengurus Organisasi atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
e)   Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan.
(1)  Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi atau Pengurus Organisasi Sayap KKPMP di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi atau Calon Pengurus Organisasi Sayap KKPMP dengan ketentuan; setelah
b)   melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis dihadapan Pengurus Organisasi ditingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah;
c)   Dewan Pimpinan Markas Wilayah mengadakan penelitian terhadap data-data dan personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan; 
d)   Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Ketua Markas Wilayah.
e)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Organisasi Sayap KKPMP  setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
f)   Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Wilayah; Maka Ketua Markas Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar untuk mendapat persetujuan, kemudian disyahkan oleh Presiden KKPMP.
g)   Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi Sayap KKPMP, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Wilayah; Maka Ketua Markas Wilayah mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar kemudian disyahkan oleh; Presiden KKPMP bersama Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal  20
DEWAN PIMPINAN MARKAS WILAYAH
PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disebut Wakil Ketua, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan MarkasWilayah, atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Besar ;
(2)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; sekurang-kurangnya adalah 7 (tujuh) ) orang para Ketua Bidang, sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing;
(3)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; Perangkat pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)     Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan   1 (satu)   Orang.
2)     Bidang Hukum dan Advokasi                 1 (satu)   Orang.
3)     Bidang INVESTIGASI                             1 (satu)   Orang.
4)     Bidang UMKM & Koperasi                      1 (satu)   Orang.
5)     Bidang Pusat Pengembangan Usaha     1 (satu)   Orang.
6)     Bidang Informasi dan Riset Indonesia     1 (satu)   Orang.
7)     Bidang Hubungan Masyarakat                1 (satu)   Orang.
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut  diatas dan dapat menambah sesuai kebutuhan wilayahnya dan SDM dengan tidak bertentangan dengan Visi dan misi Organisasi dan juga yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; secara struktural bertanggung jawab kepada; Ketua Markas Wilayah dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(6)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;

Pasal  22
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
1)    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut; Ketua Bidang Markas Wilayah, memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Organisasi  lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi kepada Ketua Markas Wilayah  untuk mengesahkan Komposisi dan personalia pengurus di tingkat Markas Wilayah ;
c)    Membentuk dan menetapkan  personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing - masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian KKPMP dengan persetujuan Ketua Markas Wilayah ;
d)    Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi;  
e)    Membentuk dan menetapkan personalia Perangkat-perangkat Organisasi berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
2)    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah ; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Organisasi lainya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan kepada Ketua Markas Wilayah.
c)    Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; Ketua Markas Wilayah, Presiden KKPMP dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar.
5)    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah ;   memiliki tugas pokok ;
a)    Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Organisasi;
b)    Menjalankan pengelolaan Organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi; dalam bentuk program kerja yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan lembaga;

Pasal  23
RAPAT PENGURUS MARKAS WILAYAH
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Organisasi, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Organisasi  di tingkat Provinsi;
(2)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
(3)    Di dalam semua Rapat, Ketua Markas Wilayah adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Seorang dari Sekertaris Wilayah ; 
(4)    yang mana rapat-rapat Pengurus lembaga Otonom di tingkat Provinsi; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus   Organisasi ;
(5)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Sekertaris Wilayah  yang akan memutuskan;
(6)    Dalam setiap Rapat Pengurus Organisasi tingkat Wilayah, anggota Pengurus Organisasi berhak memberikan 1 (satu) suara untuk setiap orang;
(7)    Anggota-anggota Dewan Pimpinan Markas Wilayah, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus Organisasi yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal   24
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS
(1)    Keanggotaan Pengurus Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Sayap Organisasi berakhir dengan sendirinya karena :     
a)     erakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b)     Meninggal dunia ;
c)     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d)     Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Markas Wilayah ; dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;

BAB V
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT DAERAH

Pasal   25
DEWAN PIMPINAN MARKAS DAERAH
(1)    Dewan Pimpinan Markas Daerah disingkat MADA; adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif;  dan/atau yang disamakan dengan itu;
(2)    Pengangkatan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; atau disebut juga; Ketua Markas Daerah,  diusulkan, dipilih oleh Ketua Markas Wilayah, ditetapkan dan diberhentikan dilakukan secara bersama oleh Presiden KKPMP,Sekertaris Utama,Ketua Markas Wilayah dan Sekertaris Wilayah dan bertanggung jawab  kepada Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan Markas Wilayah
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat MADA; sekurang-kurangnya adalah 30 (tiga puluh)  orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Daerah; 
(4)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut; Ketua Bidang Markas daerah yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah Daerah, disingkat MADA; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Daerah; dipimpin oleh seorang Sekertaris Markas Daerah;
(6)    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; dan Perangkat pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut; sekertaris markas daerah beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah,
(8)    disingkat MADA; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;

Pasal  26
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)   Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)    Ketua Markas Daerah                          1 (satu)    Orang.    
b)    Wakil Ketua Markas Daerah                    4 (empat)   Orang.    
c)    Sekretaris Markas Daerah                     1 (satu)    Orang.
d)    Wakil Sekretaris Markas daerah               3 (tiga)    Orang. Maksimal
e)    Bendahara.                                   1 (satu)    Orang.
f)    Wakil Wakil Bendahara.                       3 (tiga)    Orang. Maksimal
g)    Panglima Daerah                              1 (satu)    Orang
h)    Wakil Panglima                               3 (tiga)    Orang
6)    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu ; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Ketua Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)    Ketua Bidang; Hubungan Antar Lembaga         1 (satu)    Orang.    
b)    Ketua Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik 1 (satu)    Orang.    
c)    Ketua Bidang Lingkungan Hidup                1 (satu)    Orang.    
d)    Ketua Bidang Hukum dan Ham                   1 (satu)    Orang.    
e)    Ketua Bidang Ekonomi                         1 (satu)    Orang.    
f)     Ketua Bidang Telematika                      1 (satu)    Orang.    
g)    Ketua Bidang Pengawasan Internal             1 (satu)    Orang.
h)    Ketua Bidang KKPMP Anti Narkoba (KAN)        1 (satu)    Orang.
i)     Ketua Bidang;Hubungan Dalam Negeri           1 (satu)    Orang.
j)     Ketua Bidang Agama                           1 (satu)    Orang.
k)    Ketua Bidang Seni dan Budaya                 1 (satu)    Orang.
l)     Ketua Bidang Kaderisasi & Organisasi         1 (satu)    Orang.
m)   Ketua Bidang Pemuda & Olah Raga              1 (satu)    Orang.
n)    Ketua Bidang Sumber Daya Alam                1 (satu)    Orang.
o)    Ketua Bidang Advokasi                        1 (satu)    Orang.
p)    Ketua Bidang Investigasi                     1 (satu)    Orang.
q)    Ketua Bidang Industri dan Perdagangan        1 (satu)    Orang.
r)     Ketua Bidang Pertambangan dan Energi         1 (satu)    Orang.
s)    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi        1 (satu)    Orang.
t)     Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan          1 (satu)    Orang.
u)    Ketua Bidang Provost                         1 (satu)    Orang.

(2)  Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas  Daerah;
     disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah; yang dipimpin oleh sekertaris daerah; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dan untuk para wakil bidang ,masing masing diberikan otonom jumlas sesuai yang di butuhkan daerah masing masing ; 
(3)  Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat

Pasal  27
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
(1)  Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; memiliki wewenang ;
a)   Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)   Memberikan rekomendasi maupun usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah maupun Dewan Pimpinan  Markas Besar, untuk; memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Daerah, dengan ketentuan dan prosedure yang berlaku.
c)   Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan; kepada Dewan Pimpinan Markas Besar untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Markas Daerah; dan personalia Organisasi ; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing – masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)   Membentuk dan menetapkan; personalia Ketua  Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)   Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran Organisasi  dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;  
f)   Menerima pendaftaran anggota sebagai calon-calon anggota yang setelah 3 bulan dapat diangkat menjadi anggota penuh.
g)   Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Daerah disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Daerah; atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)  Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)   Melaksanakan Segala peraturan-Ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)   Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan Markas Wilayah sebagaimana yang telah ditentukan.
c)   Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Organisasi;
(3)  Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA;  memiliki tugas pokok ;
a)   Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Organisasi;
b)   Menjalankan pengelolaan lembaga secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
c)   Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
d)   Membentuk dan mengangkat Markas Cabang dan Ketua Markas Cabang ditiap tiap kecamatan yang menjadi kewenangan Markas Daerah ;

Pasal   28
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS SAYAP ORGANISASI
SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; adalah :
d)   Warga negara Indonesia, setia kepada NKRI, mengamalkan Pancasila dan UUD 194 serta setia kepada Organisasi ;
e)   Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Organisasi, serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
f)   Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan ;
(2)  Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi KKPMP  di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; adalah :
a)   Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus  kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)   Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis  untuk jangka waktu sekurang-kurangnya  2 (dua) Tahun, minimal 8 (delapan) halaman, diketik pada kertas ukuran A4, yang mana program kerja dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi kewan Pimpinan Markas Besar ;
c)   Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
d)   Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan.
(5)  Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus dengan ketentuan; setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis  dihadapan Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah;
b)   Dewan pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, mengadakan penelitian terhadap data-data dan
c)   personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan; 
d)   Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Markas Daerah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
e)   Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
f)   seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus dengan ketentuan; calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Markas Daerah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah.
g)   Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Daerah; Maka; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan Markas Wilayah untuk mendapat persetujuan, kemudian disyahkan oleh Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar.
h)    Setelah disetujui; Calon Pengurus, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Daerah; Maka mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan Markas Wilayah dengan tembusan di-Tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal   29
WILAYAH   PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/ Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; disebut Manager Eksekutif, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada Dewan Pimpinan Markas Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan Dewan Pimpinan Markas Besar ;
(2)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/ Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah;
(3)    sekurang-kurangnya adalah 6 (enam) orang yang menjabat sebagai Ketua Bidang, sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai bidang dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
a)     Ketua Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan     1 (satu)    Orang.
b)     Ketua Bidang Hukum dan Advokasi                1 (satu)    Orang.
c)     Ketua Bidang Politik dan Keamanan              1 (satu)    Orang.
d)     Ketua Bidang UMKM & Koperasi                   1 (satu)    Orang.
e)     Ketua Bidang Pusat Pengembangan Usaha          1 (satu)    Orang.
f)     Ketua Bidang Informasi dan Riset Indonesia     1 (satu)    Orang.

(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Asisten Manager yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
(6)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; secara struktural bertanggung jawab kepada; Ketua Markas Daerah  dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan  Markas Wilayah Tingkat Wilayah dan Dewan Pimpinan di Tingkat Markas Besar sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;

Pasal   30
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
(1)    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Daerah; pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut;, memiliki wewenang ;
a.     Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b.     Memberikan rekomendasi kepada Ketua Markas Wilayah untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Organisasi Markas Daerah;
c.     Membentuk dan menetapkan personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing – masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian ;
d.     Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran  dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi;  
e.     Membentuk dan menetapkan personalia Perangkat-perangkat Organisasi  berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)     Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi  sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Organisasi  lainya;
b)     Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan Organisasi secara fungsional, dan bertanggung jawab.
c)     Tingkat Wilayah dan Tingkat Pusat secara struktural.
d)     Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; Ketua Markas Wilayah dan Kepada Presiden KKPMP.
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; memiliki tugas pokok ;
a)     Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)     Menjalankan pengelolaan Organisasi  secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi; dalam bentuk program kerja yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
(4)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai; Pedoman Keorganisasian KKPMP.

Pasal   31
RAPAT PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus di tingkat Daerah;
(2)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus di tingkat Kabupaten /Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
(3)    Di dalam semua Rapat, Ketua Markas Daerah adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekertaris Daerah; 
(4)    Rapat-rapat Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  Organisasi ;
(5)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua
(6)    keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Ketua Markas Daerah yang akan memutusnya;
(7)    Dalam setiap Rapat Pengurus Organisasi tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; Masing-masing anggota Pengurus Organisasi berhak memberikan 1 (satu) suara;
(8)    Anggota-anggota Dewan Pimpinan Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus Organisasi yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal   32
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
(1)    Keanggotaan Pengurus Kabu paten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah berakhir karena :
a)     Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b)     Meninggal dunia ;
c)     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d)     Diberhentikan; berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Markas  Daerah bersama; dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Markas  Wilayah dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Markas Besar  ;
e)     Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana strategis ; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak; sesuai dengan unit-unit.
f)       Melanggar disiplin dan etika lembaga;
(2)- Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus; yakni rapat gabungan antara  Dewan Pimpinan Markas Daerah.

BAB VI
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT KECAMATAN

Pasal   33
DEWAN PIMPINAN MARKAS CABANG
(1)    Dewan Pimpinan Markas Cabang disingkat MARCAB; adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan;  dan/atau yang disamakan dengan itu;
(2)    Pengangkatan Organisasi di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang,  diusulkan, dipilih oleh Ketua Markas Daerah, ditetapkan dan diberhentikan dilakukan secara bersama oleh Presiden KKPMP,Sekertaris Utama,Ketua Markas Daerah dan Sekertaris Daerah dan bertanggung jawab  kepada Ketua Markas Daerah/Dewan Pimpinan Markas Daerah
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat Marcab; sekurang-kurangnya adalah 30 (tiga puluh)  orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Ketua Markas Cabang; 
(4)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut; Ketua Bidang Markas Cabang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang,  memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Kecamatan; dipimpin oleh seorang Sekertaris Markas Cabang;
(6)    Pengurus di tingkat di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang; dan Perangkat pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut; sekertaris markas cabang beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pengurus di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;

Pasal  34
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)     Pengurus di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang; memiliki Struktur organisasi terdiri dari:
a)      Ketua Markas Cabang                           1 (satu)    Orang.    
b)      Wakil Ketua Markas Cabang                     4 (empat)   Orang.    
c)      Sekretaris Markas Cabang                      1 (satu)    Orang.
d)      Wakil Sekretaris Markas Cabang                3 (tiga)    Orang.
e)      Bendahara.                                    1 (satu)    Orang.
f)       Wakil Wakil Bendahara.                      3 (tiga)    Orang.
g)      Panglima Cabang                               1 (satu)    Orang
h)      Wakil Panglima Cabang                         3 (tiga)    Orang

6)      Pengurus Pengurus di tingkat Kecamatan  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; atau disebut juga; Ketua Markas Cabang; memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu ; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Ketua Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)      Ketua Bidang; Hubungan Antar Lembaga          1 (satu)    Orang.    
b)      Ketua Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik  1 (satu)    Orang.    
c)      Ketua Bidang Lingkungan Hidup                 1 (satu)    Orang.    
d)      Ketua Bidang Hukum dan Ham                    1 (satu)    Orang.    
e)      Ketua Bidang Ekonomi                          1 (satu)    Orang.    
f)       Ketua Bidang Telematika                       1 (satu)    Orang.    
g)      Ketua Bidang Pengawasan Internal              1 (satu)    Orang.
h)      Ketua Bidang KKPMP Anti Narkoba (KAN)         1 (satu)    Orang.
i)       Ketua Bidang;Hubungan Dalam Negeri            1 (satu)    Orang.
j)       Ketua Bidang Agama                            1 (satu)    Orang.
k)      Ketua Bidang Seni dan Budaya                  1 (satu)    Orang.
l)       Ketua Bidang Kaderisasi & Organisasi          1 (satu)    Orang.
m)     Ketua Bidang Pemuda & Olah Raga               1 (satu)    Orang.
n)      Ketua Bidang Sumber Daya Alam                 1 (satu)    Orang.
o)      Ketua Bidang Advokasi                         1 (satu)    Orang.
p)      Ketua Bidang Investigasi                      1 (satu)    Orang.
q)      Ketua Bidang Industri dan Perdagangan         1 (satu)    Orang.
r)       Ketua Bidang Pertambangan dan Energi          1 (satu)    Orang.
s)      Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi        1 (satu)    Orang.
t)       Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan           1 (satu)    Orang.
u)      Ketua Bidang Provost                          1 (satu)    Orang.

(3)  Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas  Daerah;
disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah; yang dipimpin oleh sekertaris daerah; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dan untuk para wakil bidang ,masing masing diberikan otonom jumlas sesuai yang di butuhkan daerah masing masing ; 
(4)  Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat

Pasal  35
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
(1)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; memiliki wewenang ;
a)     Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional,  Wilayah maupun Daerah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)     Memberikan rekomendasi maupun usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah maupun Dewan Pimpinan  Markas Besar, untuk; memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kecamatan, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Cabang, dengan ketentuan dan prosedure yang berlaku.
c)     Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Daerah dan; kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah  untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Markas Cabang; dan personalia Organisasi ; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing – masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)     Membentuk dan menetapkan; personalia Ketua  Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)     Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran Organisasi  dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;  
f)     Menerima pendaftaran anggota sebagai calon-calon anggota yang setelah 1 bulan dapat diangkat menjadi anggota penuh.
g)     Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Cabang disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Cabang; atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)     Melaksanakan Segala peraturan-Ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)     Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Ketua Markas Daerah/Dewan Pimpinan Markas Daerah sebagaimana yang telah ditentukan.
c)     Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Organisasi;
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB;  memiliki tugas pokok ;
a)     Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Organisasi;
b)     Menjalankan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
c)     Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
d)     Membentuk dan mengangkat Markas Cabang dan Ketua Markas Cabang ditiap tiap Kelurahan yang menjadi kewenangan Markas Cabang ;

Pasal   36
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS SAYAP ORGANISASI
SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
(1)   Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; adalah :
d)    Warga negara Indonesia, setia kepada NKRI, mengamalkan Pancasila dan UUD 194 serta setia kepada Organisasi ;
e)    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Organisasi, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Organisasi, serta peraturan-peraturan Organisasi lainnya;
f)    Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan ;
(2)   Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi KKPMP dan Sayap Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; adalah :
a)    Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus  kepada Dewan Pimpinan Markas Daerah, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)    Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis  untuk jangka waktu sekurang-kurangnya  2 (dua) Tahun, minimal 8 (delapan) halaman, diketik pada kertas ukuran A4, yang mana program kerja dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi kewan Pimpinan Markas Besar ;
c)    Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
d)    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi selama 1 (satu) bulan dalam masa percobaan.
(5)   Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus dengan ketentuan; setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis  dihadapan Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB;
b)    Dewan pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB, mengadakan penelitian terhadap data-data dan
c)    personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan; 
d)    Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang.
e)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
f)    seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus dengan ketentuan; calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Markas Cabang; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Cabang.
g)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Cabang; Maka; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Ketua Markas Daerah/Dewan Pimpinan Markas Daerah untuk mendapat persetujuan, kemudian disyahkan oleh Presiden KKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar.
h)    Setelah disetujui; Calon Pengurus, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Markas Daerah; Maka mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; Ketua Markas Wilayah/Dewan Pimpinan Markas Wilayah dengan tembusan di-Tingkat Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal   37
WILAYAH   PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada Dewan Pimpinan Markas Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan Dewan Pimpinan Markas Besar ;
(2)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB;
(3)    sekurang-kurangnya adalah 20 (dua puluh) orang yang menjabat sebagai Ketua Bidang, sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB dan Perangkat Organisasi pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai bidang dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
a)     Ketua Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan           1 (satu)    Orang.
b)     Ketua Bidang Hukum dan Advokasi                      1 (satu)    Orang.
c)     Ketua Bidang Pendidikan, Politik dan Keamanan        1 (satu)    Orang.
d)     Ketua Bidang UMKM & Koperasi                         1 (satu)    Orang.
e)     Ketua Bidang Pusat Pengembangan Usaha                1 (satu)    Orang.
f)     Ketua Bidang Informasi dan Riset Indonesia          1 (satu)    Orang.
(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB;memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Ketua Bidang dandapat menambahkan wakil ketua bidang yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
(6)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; secara struktural bertanggung jawab kepada; Ketua Markas Cabang  dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan  Markas Daerah, Dewan pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan di Tingkat Markas Besar sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;

Pasal   38
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
(1)   Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut, memiliki wewenang ;
a.    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b.    Memberikan rekomendasi kepada Ketua Markas Daerah untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Organisasi Markas Cabang;
c.    Membentuk dan menetapkan personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing – masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian ;
d.    Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran  dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi;  
e.    Membentuk dan menetapkan personalia Perangkat-perangkat Organisasi  berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)   Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi  sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Organisasi  lainya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan Organisasi secara fungsional, dan bertanggung jawab.
c)    Tingkat Daerah, Tingkat Wilayah dan Tingkat Pusat secara struktural.
d)    Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; Ketua Markas Daerah, Ketua Markas Wilayah dan Kepada Presiden KKPMP.
(3)   Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB ; memiliki tugas pokok ;
a)    Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Menjalankan pengelolaan Organisasi  secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi; dalam bentuk program kerja yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
(4)   Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai; Pedoman Keorganisasian KKPMP.

Pasal   39
RAPAT PENGURUS
(1)   Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus di tingkat Daerah;
(2)   Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
(3)   Di dalam semua Rapat, Ketua Markas Cabang adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekertaris Cabang; 
(4)   Rapat-rapat Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  Organisasi ;
(5)   Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua
(6)   keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Ketua Markas Daerah yang akan memutusnya;
(7)   Dalam setiap Rapat Pengurus Organisasi di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; Masing-masing anggota Pengurus Organisasi berhak memberikan 1 (satu) suara;
(8)   Anggota-anggota di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB; Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus Organisasi yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal   40
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS
(1)   Keanggotaan Pengurus di tingkat Kecamatan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Cabang, disingkat MARCAB berakhir karena :
a)    Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b)    Meninggal dunia ;
c)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d)    Diberhentikan; berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Markas Cabang bersama dan diketahui Dewan Pimpinan Markas Daerah ,Dewan Pimpinan Markas  Wilayah dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Markas Besar  ;
e)    Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana strategis ; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak; sesuai dengan unit-unit.
f)    Melanggar disiplin dan etika lembaga;
(2)-  Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus; yakni rapat gabungan antara  Dewan Pimpinan Markas Cabang.

BAB VII
TINGKAT KELURAHAN

Pasal  41
MARKAS RANTING
1)    Markas ranting adalah Markas pada tingkat Kelurahan yang disingkat MARTING dibentuk oleh Dewan Pimpinan Markas Cabang dan bertanggung jawab secara struktural kepada Dewan Pimpinan Markas Cabang, Dewan Pinpinan Markas Daerah, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Besar.
2)    Dewan Pimpinan Markas Ranting terdiri dari :
a.    Ketua Markas Ranting                    1 Orang
b.    Wakil Ketua Markas Ranting              2 s/d 5 orang
c.    Sekertaris Ranting                      1 Orang
d.    Wakil Sekertaris Ranting                3 Orang
e.    Bendahara Ranting                       1 Orang
f.    Wakil Bendahara Ranting                 3 Orang
g.    Panglima Ranting                        1 Orang
h.    Wakil Panglima Ranting                  3 Orang

3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kelurahan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Ranting, disingkat MARTING; memiliki wewenang ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional,  Wilayah maupun Daerah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi maupun usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Cabang, Dewan Pimpinan Daerah Dewan Pimpinan Markas Wilayah  maupun Dewan Pimpinan  Markas Besar, untuk; memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kelurahan, dan/ atau Dewan Pimpinan Markas Ranting, dengan ketentuan dan prosedure yang berlaku.
c)    Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Markas Cabang, Dewan Pimpinan Markas Daerah dan; kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah  untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Markas Cabang; dan personalia Organisasi ; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing – masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)    Membentuk dan menetapkan; personalia Ketua  Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)    Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran Organisasi  dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;  
f)    Menerima pendaftaran anggota sebagai calon-calon anggota yang setelah 1 bulan dapat diangkat menjadi anggota penuh.
g)    Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Cabang disebut ; Sekretariat Organisasi Tingkat Cabang; atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;

4)    Pengurus Organisasi di tingkat Kelurahan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Ranting, disingkat MARTING; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan Segala peraturan-Ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Ketua Markas Cabang/Dewan Pimpinan Markas Cabang sebagaimana yang telah ditentukan.
c)    Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Organisasi;
Pengurus Organisasi
5)    Pengurus Organisasi di tingkat Kelurahan; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Ranting, disingkat MARTING ;  memiliki tugas pokok ;
a)    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Organisasi;
b)    Menjalankan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
c)    Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Organisasi dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 42
PERANGKAT ORGANISASI
Apabila dipandang perlu, Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besart, disingkat MABES; Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, disingkat MAWIL; dan Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disingkat MADA; dapat menunjuk beberapa orang atau Organisasi tertentu sebagai; anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Badan Pemeriksa Keuangan Independen, Akuntan Publik dan Konsultan Perpajakan;

Pasal   43
DEWAN PEMBINA
1.  Dewan Pembina Organisasi, ialah Para Pengusaha, Profesional, lembaga-lembaga donor, Praktisi, Politisi atau tokoh masyarakat dll, dan/atau yang dapat memberikan dukungan akses, konsultasi, supervisi, saran-saran, pembinaan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi sesuai tingkat kepengurusan; Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah serta Dewan Pimpinan Markas Cabang;
2.  Dewan Pembina Organisasi ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif serta Dewan Pimpinan Markas Cabang ;
3.  Dewan Pembina Organisasi ditunjuk oleh pengurus organisasi  ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; diangkat untuk masa pengabdian 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali;
4.  Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; sekurang-kurangnya Dewan Pembina Organisasi terdiri atas (5) lima orang dan sebanyak-banyaknya (35) dua puluh lima orang.
5.  Ketentuan mengenai  Dewan Pembina Organisasi; rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian Dewan Pembina Organisasi diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.  Dewan Pembina di seluruh kepengurusan di Tingkat Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah serta Dewan Pimpinan Markas Cabang; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal  44
DEWAN PENASEHAT
1.  Dewan Penasehat, ialah Pakar akademisi, Tokoh Agama, Praktisi, Politisi atau tokoh masyarakat dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya baik diminta atau tidak diminta oleh kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah serta Dewan Pimpinan Markas Cabang ;
2.  Dewan Penasehat dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dalam berbagai bidang keahlian serta Dewan Pimpinan Markas Cabang/ditingkat kecamatan;
3.  Dewan Penasehat ditunjuk oleh pengurus organisasi  ditingkat Dewan Pimpinan Markas, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif serta ewan Pimpinan Markas Cabang; diangkat untuk masa pengabdian 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali ;
4.  Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif serta Dewan Pimpinan Markas Cabang; sekurang-kurangnya Dewan Penasehat terdiri atas lima orang dan sebanyak-banyaknya dua puluh lima orang.
5.  Ketentuan mengenai  Dewan Penasehat; rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian Dewan Penasehat diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.  Dewan Penasehat di seluruh kepengurusan di Tingkat Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah serta Dewan Pimpinan Markas Cabang; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal   45
DEWAN PAKAR
1.  Dewan Pakar, ialah Para Tokoh Akademisi dan lingkungan kampus yang bergerak dalam dunia pendidikan, Tokoh Ilmuwan dan cendekiawan dalam berbagai bidang khususnya : Ekonomi; Telematika; Pendidikan; Agama; Lingkungan Hidup; Hukum dan Ham; atau tokoh masyarakat dll, dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan kepengurusan ditingkat ; Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah serta Dewan Pimpinan Markas Cabang;
2.  Dewan Pakar dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif serta Dewan Pimpinan Markas Cabang di tingkat Kecamatan; dalam berbagai bidang keahlian;

Pasal  46
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN INDEPENDEN
Atau AKUNTAN PUBLIK
1.  Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik ialah; Lembaga pemeriksa Administrasi dan keuangan; baik dalam maupun luar negeri; yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas laporan keuangan organisaai, nasehat-nasehat dibidang adminitrasi dan keuangan, saran dan kekuatan kepada organisasi; dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah;
2.  Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Bessar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif;
3.  

Pasal   47
KONSULTAN PERPAJAKAN;
1.  Konsultan Perpajakan ialah; Lembaga Konsultan Perpajakan; dan/atau dapat memberikan nasehat-nasehat terhadap kewajiban perpajakan organisasi; dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah;
2.  Konsultan Perpajakan dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
3.  Konsultan Perpajakan ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Markas Besar, Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; terdiri atas 1 (satu) Konsultan Perpajakan; dengan masa kerja sama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
4.  Ketentuan mengenai Konsultan Perpajakan; rincian tugas, wewenang, dan tata cara penunjukkan dan penggantian Konsultan Perpajakan; diatur dalam Pedoman Keorganisasian.


BAB VII

Pasal   48
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
(1)       Dewan Pendiri Organisasi adalah mereka yang mendirikan Organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ini dengan susunan sebagai berikut ;
1.        H. HISYAM, SH.                                       Pendiri Utama merangkap Anggota;
2.        MUHAMMAD RIYAD, SH.                                  Pendiri Utama merangkap Anggota;
3.        AMIR JAIDI                                           Pendiri merangkap Anggota;
4.        RIDWAN BAWAZIR                                       Pendiri merangkap Anggota;
5.        SADDAM HISYAM                                        Pendiri merangkap Anggota;
6.        HAIDIR HISYAM                                        Pendiri merangkap Anggota
7.        H. R.D. DARSONO                                      Pendiri merangkap Anggota
8.        FAHRI M THALIB                                       Pendiri merangkap Anggota

(2)       Penambahan, penggantian dan pemberhentian Anggota dewan pendiri Organisasi dapat dilakukan oleh Rapat Khusus Dewan Pendiri Organisasi.
(3)       Anggota Dewan Pendiri Organisasi dapat ditambah, dan dengan ketentuan jumlah keanggotaannya tidak melebihi 17 (tujuh belas) orang, dan penambahan keanggotaan ini dipilih, diangkat, ditetapkan oleh rapat khusus dewan pendiri.
(4)       Keanggotaan Dewan pendiri Organisasi berakhir oleh karena ;     
a)        Meninggal dunia ;
b)        Mengundurkan diri secara sukarela dan/atau atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
c)        Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat khusus Dewan Pendiri Organisasi; karena melakukan sesuatu yang merugikan organisasi dan/atau melanggar ketentuan yang mendasar dari organisasi.
d)        Melanggar disiplin dan etika organisasi;
(5)       Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 3 sub (b) dan (c) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus Dewan Pendiri Organisasi.
(6)       Dewan Pendiri Organisasi; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan disebut ; Sekretariat Lembaga Dewan Pendiri KKPMP;
(7)       Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja Dewan Pendiri Organisasi; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian KKPMP;

Pasal  49
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
(1)   Dewan Pendiri Organisasi ; memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan strategis Organisasi, mengawasi hasil-hasil Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah;
b)    Mengangkat, memberhentikan, membekukan dan membubarkan pengurus di-tingkat; Dewan Pimpinan Markas Besar berdasarkan mekanisme organisasi untuk menjaga keutuhan organisasi.
c)    Memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Markas Besar; dan sesuai bidang dan tingkat keahlian masing-masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
2)    Dewan Pendiri Organisasi  ; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)    Mengawasi Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)    Menerima dan/atau tidak menerima laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi PresidenKKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besa.
3)    Dewan Pendiri Organisasi ; memiliki tugas pokok ;
a)    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Organisasi ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)    Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan Umum Organisasi, dalam menjalankan pengelolaan Organisasi, agar efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Organisasi ;
c)    Memberikan pertimbangan, saran, nasehat, dan masukan terhadap kebijaksanaan umum Organisasi, baik diminta atau tidak diminta. Agar program-program dan rencana strategis kegiatan mencapai realitas, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
4.    Ketentuan tentang wewenang, tugas dan tata kerja Dewan Pendiri Organisasi; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian KKPMP.

BAB   IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 50
PERMUSYAWARATAN
Jenis jenis permusyawaratan meliputi;
1.       Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MukernasKKPMP;
2.       Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MuspimnasKKPMP;
3.       Musyawarah Kerja Markas Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih; di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dan/atau disebut MuskerwilKKPMP;
4.       Musyawarah Pimpinan Markas Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih; di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilKKPMP;
5.       Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ; di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP;
6.       Musyawarah Pimpinan Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih; di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah,dan/atau disebut MuspimdaKKPMP;

Pasal 51
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
(1)    Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MukernasKKPMP; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi secara nasional dan membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; diadakan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; adalah ;
1.     Peserta Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih  Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar terdiri dari :
1.     Presiden KKPMP
2.     Wakil Wakil Presiden
3.     Sekretaris Utama KKPMP 
4.     Wakil Wakil Sekretaris Utama KKPMP
5.     Bendahara Umum
6.     Wakil Wakil Bendahara
7.     Panglima KKPMP
8      Wakil wakil Panglima KKPMP
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
                i.              Bidang; Hubungan Antar Lembaga                              
               ii.              Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik                                   
              iii.              Bidang; Lingkungan Hidup                                         
              iv.               Bidang; Hukum dan Ham                                          
               v.               Bidang; Ekonomi                                                               
              vi.               Bidang; Telematika                              
             vii.               Bidang; Pengawasan Internal
            viii.               Bidang; KKPMP Anti Narkoba (KAN)            

Dan Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Nasional;sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
2.  Peserta Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih  Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah terdiri dari dan Pimpinan dan/atau Pengurus Provinsi;sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing ;
          
3.  Peserta Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; terdiri dari :
1)         Ketua Markas Daerah              
2)         Wakil wakil Ketua                
3)         Sekretaris Daerah                   
4)         Wakil Sekretaris Daerah
5)         Bendahara Daerah.                                
6)         Wakil Wakil Bendahara.   
7)         Panglima
8)         Wakil wakil Panglima             
Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat daerah;sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
 (5)    Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Porvinsi dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Markas Daerah
(7)    Daerah; selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Kerja Nasional berlangsung;
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Besar.

Pasal 52
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(1)    Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MuspimnasKKPMP;  dan MuspimnasKKPMP Pertama; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)     Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di-tingkat nasional untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi;
2)     Masalah-masalah pokok di-tingkat nasional; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)     Program-program kerja di-tingkat nasional, situasi lembaga dan kehidupan di-tingkat nasional yang dinilai sangat strategis;
4)     Perkembangan dan kemajuan lembaga lembaga otonom Lembaga di-tingkat Nasional;
5)     Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat nasional; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting lembaga ditingkat nasional;
(2)    Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MuspimnasKKPMP;  dan MuspimnasKKPMP Kedua; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)     Membahas; Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organiasi; bersumber dari Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan Dewan Pimpinan Markas Daerah dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pendiri Organisasi;
2)     Merekomendasikan, memilih, dan mengusulkan 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat PresidenKKPMP kepada Dewan Pendiri Organisasi; untuk kemudian dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri Organisasi; pada masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
3)     PresidenKKPMP aktif, memiliki hak preogratif dan termasuk dalam 3 (tiga) Nama sebagai anggota Formatur Pejabat PresidenKKPMP ;
4)     Pemilihan mengenai Formatur Pejabat PresidenKKPMP dilakukan secara: jujur, adil, demokratis, langsung, bebas, dan rahasia;
(3)    Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MuspimnasKKPMP; diadakan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar; 2 (dua) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(4)    Waktu dan jadwal pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut MuspimnasKKPMP;
(5)    Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Nasional Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuspimnasKKPMP; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Marks Besar;

Pasal 53
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
(1)    Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi ditingkat wilayah dan   membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; diadakan oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; adalah ;
1.     Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
1)     Ketua Markas Wilayah
2)     Wakil Ketua Markas Wilayah                                
3)     Sekretaris Markas Wilayah
4)     Wakil Sekretaris Markas Wilayah
5)     Bendahara Markas Wilayah                       
6)     Wakil Wakil Bendahara.        
7)     Panglima Markas Wilayah
8)     Wakil wakil Panglima Wilayah                     
(5)    Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut Muskerwil KKPMP; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung;
(7)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; adalah Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar  terdiri dari; PresidenKKPMP, Sekretaris Utama KKPMP, Bendahara Umum, Panglima KKPMP dan atau yang mewakili.
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; di tingkat Markas Besar, Markas Wilayah, Markas Daerah, Markas Cabang; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Markas Besar, Markas Wilayah, Markas daerah, Markas Cabang Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerwilKKPMP; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah.

Pasal 54
MUSYAWARAH PIMPINAN WILAYAH
(1)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilKKPMP; dan MuspimwilKKPMP Pertama; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)     Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di-tingkat Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi;
2)     Masalah-masalah pokok di-tingkat Wilayah; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)     Program-program kerja di-tingkat Wilayah, situasi Organisasi dan kehidupan di-tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis;
4)     Perkembangan dan kemajuan Organisasi di-tingkat Wilayah;
5)     Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat Wilayah; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting Organisasi ditingkat Wilayah;
(2)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilKKPMP; dan MuspimwilKKPMP Kedua; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1.)    Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga; dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar;
2.)    Merekomendasikan, memilih, dan mengusulkan 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat Ketua Markas Wilyah kepada PresidenKKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar, untuk kemudian dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh PresidenKKPMP/Dewan Pimpinan Markas Besar atas persetujuan Dewan Pendiri Organisasi; pada masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
3.)    Ketua Markas Wilayah  aktif, memiliki hak eksklusif dan termasuk dalam 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat Ketua MAWIL; dengan ketentuan bahwa: 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat diusulkan;
4.)    Pemilihan mengenai Formatur Pejabat Ketua Markas Wilayah dilakukan secara: jujur, adil, demokratis, langsung, bebas, dan rahasia;
.
Pasal 55
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
(1)    Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi; dan membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut Mukerda KKPMP;  diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, disebut Mukerda KKPMP;  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan daerah;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP; adalah Para Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan MarkasDaerah; terdiri dari :
1)     Ketua Markas Daerah                  
2)     Wakil Ketua Markas Daerah                                    
3)     Sekretaris Markas Daerah                  
4)     Wakil Sekretaris Markas Daerah      
5)     Bendahara Markas Daerah                  .                                   
6)     Wakil Bendahara Markas Daerah  
7)     Panglima Markas Daerah
8)     Wakil Panglima Markas Daerah                       
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Ketua dan Wakil Ketua Bidang Markas Daerah yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang ; Hubungan Antar Lembaga
2)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik     
3)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang; Lingkungan Hidup                    
4)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang ; Hukum dan Ham                     
5)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang; Ekonomi                                
6)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang; Telematika                             
7)     Ketua Bidang dan Wakil Ketua Bidang; Pengawasan Internal (Provost).   
  
(5)    Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (separuh) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung;
(7)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP; adalah Pengurus di tingkat Propinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari; Ketua Markas Wilayah, Sekretaris Markas Wilayah, BendaharaMarkas Wilayah, Panlima Markas Wilayah; dan atau yang mewakili.
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MuskerdaKKPMP; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MukerdaKKPMP; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah.

Pasal 56
MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
(1)       Musyawarah Pimpinan Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MuspimdaKKPMP merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)        Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Organisasi di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi
2)        Masalah-masalah pokok di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)        Program-program kerja di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; situasi lembaga dan kehidupan di-tingkat Wilayah yang dinilai
4)        sangat strategis;
5)        Perkembangan dan kemajuan Organisasi di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
6)        Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting lembaga ditingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
(7)       Musyawarah Pimpinan Daerah Kesatuan Komando Pembela Merah Putih di tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MuspimdaKKPMP merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
(8)       Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar;

BAB   X
RAPAT RAPAT dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 57
JENIS RAPAT
1.    Jenis jenis dalam rapat rapat lembaga  meliputi;
a.    Rapat Dewan Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah.
b.    Rapat Dewan Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah,
2.    Pengambilan keputusan dalam rapat rapat;

Pasal  58
RAPAT DEWAN PIMPINAN WILAYAH
1)      Rapat Pleno Dewan Pimpinan Markas Wilayah; yaitu rapat yang diadakan oleh Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh Ketua MAWIL dan dihadiri oleh seluruh atau sebagian ;
2)      Rapat Pleno Pengurus Harian; yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan, dan bila dipandang perlu oleh; Ketua Mawil dan dihadiri oleh;
1)      Ketua Markas Wilayah
2)      Wakil wakil Ketua Markas Wilayah
3)      Sekretaris Wilayah
4)      Wakil Sekretaris Wilayah                 
5)      BendaharaWilayah.                        
6)      Wakil Wakil Bendahara. 
7)      Panglima  
8)      Wakil wakil Panglima                                  
3)      Rapat-rapat lain bila dipandang perlu; Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah;

Pasal  59
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
1)      Di dalam semua Rapat, Ketua Markas Wilayah adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris Wilayah; jikalau keduanya berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh : Bendahara Wilayah;
2)      Rapat-rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah;
3)      Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Ketua Markas Wilayah sebagai pimpinan rapat atau Sekretaris Wilayah;  atau Bendahara Wilayah; yang akan memutuskan;
4)      Dalam setiap Rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah; Masing-masing anggota Pengurus berhak memberikan 1 (satu) hak suara;
5)      Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal  60
RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH
1)      Rapat Pleno Dewan Pimpinan Markas Daerah; yaitu rapat yang diadakan oleh Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh dihadiri oleh seluruh atau setengah dari pegurus ;
1.      Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)      Ketua Markas Daerah
2)      Wakil Ketua Markas Daerah
3)      Sekretaris Daerah
4)      Wakil Sekretaris Daerah
5)      Bendahara.                                 
6)      Wakil Wakil Bendahara.
7)      Panglima
8)      Wakil wakil Panglima                            
(2)     Rapat-rapat lain bila dipandang perlu; Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
(3)     Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; dapat mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA        /SekretarisDaerah,atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Pengurus;
(4)     Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada setiap anggota Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;

Pasal  61
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
1)      Di dalam semua Rapat, Ketua Markas Daerah adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah /; jikalau keduanya berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh : Bendahara Daerah;
2)      Rapat-rapat Pengurus di tingkat di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
3)      Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk
4)      mufakat tidak tercapai, maka Ketua Markas Daerah  sebagai pimpinan rapat atau Sekretaris Daerah Bupati  atau Bendahara Umum Daerah; yang akan memutuskan;
5)      Dalam setiap Rapat Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; Masing-masing anggota Pengurus berhak memberikan 1 (satu) hak suara;
6)      Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

BAB XI
PEMBEKUAN dan PEMBUBARAN

Pasal  62
PEMBEKUANKEPENGURUSAN
DI-TINGKAT WILAYAH/PROVINSI
1.    Alasan-alasan pembekuan kepengurusan; ditingkat wilayah; harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
2.    Sebelum melaksanakan pembekuan; Dewan Pimpinan Markas Wilayah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
3.    Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh Dewan Pimpinan Markas Besar; dan wajib melaporkan kepada Dewan Pendiri Lembaga dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
4.    Jika Pembekuan telah dilakukan maka; pengurus Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja; diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Markas Besar; yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi; dengan pengesyahan dari Badan pemeriksa Keuangan Wilayah;
5.    Hal-hal mengenai laporan; harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan; ditingkat Dewan Pimpinan  MarkasWilayah; dan pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa.
6.    Dewan Pimpinan Markas Besar; atas laporan tersebut memberikan/melimpahkan kepada  pengurus Dewan Pimpinan  Markas Wilayah yang baru dibentuk;

Pasal  63
PEMBEKUAN
KEPENGURUSAN  DI-TINGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF.
(1)    Alasan-alasan pembekuan kepengurusan; ditingkat Daerah; harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
(2)    Sebelum melaksanakan pembekuan; Dewan Pimpinan Markas  Daerah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
(3)    Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan wajib melaporkan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
(4)    Jika Pembekuan telah dilakukan maka; pengurus Dewan Pimpinan Markas Daerah; dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja; diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah; yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi; dengan pengesyahan dari Badan Pemeriksa Keuangan Daerah;
(5)    Hal-hal mengenai laporan; harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan; ditingkat Dewan Pimpinan Markas Daerah; dan pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa.
(6)    Dewan Pimpinan Markas Wilayah; atas laporan tersebut memberikan/melimpahkan kepada  pengurus Dewan Pimpinan Markas Daerah yang baru dibentuk;

Pasal  64
PEMBUBARAN KEPENGURUSAN
DI-TINGKAT WILAYAH/ PROVINSI
(1)    Keputusan untuk membubarkan Dewan Pimpinan Markas Wilayah hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pimpinan Markas Besar; disertai kehadiran Para Ketua Bidang; dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi dan keadaan Dewan Pimpinan Markas Wilayah; telah sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mungkin lagi untuk mencapai, mewujudkan maksud dan tujuan lembaga;
(2)    Apabila Dewan Pimpinan Markas Wilayah ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;
(3)    Pembubaran Dewan Pimpinan Markas Wilayah hanya dapat diambil dengan syah oleh Dewan Pimpinan Markas Besar; disertai kehadiran Para Ketua Bidang dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
(4)    Jika Dewan Pimpinan Markas Wilayah ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Markas Besar diwajibkan melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan Dewan Pimpinan Markas Wilayah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut;
(5)    Ketua Markas Wilayah bertanggung jawab; menyelesaikan administrasi dan kekayaan Organisasi ini, dan jika terdapat sisa kekayaan; akan diberikan kepada  Dewan Pimpinan Wilayah yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;

Pasal  65
PEMBUBARAN
KEPENGURUSAN  DI-TINGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF.
(1)    Keputusan untuk membubarkan Dewan Pimpinan Markas Daerah hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pimpinan Markas Wilayah; disertai kehadiran Para Ketua Bidang dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi dan keadaan Dewan Pimpinan Markas Daerah; telah sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mungkin lagi untuk mencapai, mewujudkan maksud dan tujuan lembaga;
(2)    Apabila Dewan Pimpinan Markas Daerah ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah;
(3)    Pembubaran Dewan Pimpinan Markas Daerah hanya dapat diambil dengan syah oleh Dewan Pimpinan Markas Wilayah; disertai kehadiran Para Ketua Bidang dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
(4)    Jika Dewan Pimpinan Markas Daerah ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Markas Wilayah diwajibkan melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan Dewan Pimpinan Markas Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut;
(5)    Ketua Markas Daerah  bertanggung jawab; menyelesaikan administrasi dan kekayaan Organisasi ini, dan jika terdapat sisa kekayaan; akan diberikan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan MarkasWilayah;

Pasal  66
PEMBUBARAN
KEPENGURUSAN  DI-TINGKAT KECAMATAN
(1)    Keputusan untuk membubarkan Dewan Pimpinan Markas Cabang hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pimpinan Markas Daerah; disertai kehadiran Para Ketua Bidang dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi dan keadaan Dewan Pimpinan Markas Cabang; telah sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mungkin lagi untuk mencapai, mewujudkan maksud dan tujuan lembaga;
(2)    Apabila Dewan Pimpinan Markas Cabang ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah;
(3)    Pembubaran Dewan Pimpinan Markas Cabang hanya dapat diambil dengan syah oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah; disertai kehadiran Para Ketua Bidang dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
(4)    Jika Dewan Pimpinan Markas Cabang ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Markas Daerah diwajibkan melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan Dewan Pimpinan Markas Cabang, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut;
(5)    Ketua Markas Cabang  bertanggung jawab; menyelesaikan administrasi dan kekayaan Organisasi ini, dan jika terdapat sisa kekayaan; akan diberikan kepada Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah;

BAB XII
KEUANGAN, PENDANAAN OPERASIONAL
dan PENGGALANGAN DANA

Pasal  67
KEUANGAN
(1)    Besarnya uang pangkal Anggota  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan masing masing ;
(2)    Besarnya uang iuran Anggota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan/atau Markas Besar untuk mengatur keperluan rumah tangganya masing masing;
(3)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh PresidenKKPMP dan Bendahara lembaga/Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar, disingkat MABES; dalam bentuk laporan keuangan Lembaga; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(4)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan lembaga dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Markas Wilayah dan Bendahara Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah,  dalam bentuk laporan keuangan Lembaga; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(5)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan lembaga dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Markas Daerah  dan Bendahara Organisasi.
(6)    Pengurus di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dalam bentuk laporan keuangan Organisasi; sekurang-kuranya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(7)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional Kesatuan Kmando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukernasKKPMP; Musyawarah Pimpinandi tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, dan/atau disebut Muspimnas; dilaporkan secara tertulis oleh PresidenKKPMP dan Bendahara /Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Besar dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut harus
(8)    dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pendiri Organisasi  melalui panitia verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Pusat yang ditentukan untuk itu;
(9)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Wilayah Kesatuan Kmando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukerwilKKPMP; Musyawarah Pimpinan Markas Wilayah Kesatuan Kmando Pembela Merah Putih di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilKKPMP; dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Markas Wilayah dan Bendahara Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut harus dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar melalui panitia verifikasi Badan pemeriksa Keuangan Wilayah yang ditentukan untuk itu;
(11)   Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah Kesatuan Kmando Pembela Merah Putih dan/atau disebut MukerdaKKPMP; Musyawarah Pimpinan Daerah Kesatuan Kmando Pembela Merah Putih  di tingkat Daerah dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dan/atau disebut MuspimdaKKPMP; dilaporkan secara tertulis oleh Ketua Markas Daerah  dan Bendahara lembaga Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Pimpinan Markas Wilayah; kemudian diterusan kepada Dewan Pimpinan Markas Besar; melalui panitia verifikasi Badan pemeriksa Keuangan Daerah yang ditentukan untuk itu;
(12)   Tahun buku di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar, di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah, dimulai setelah terpilihnya pengurus pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya; 

Pasal   68
PENDANAAN OPERASIONAL ORGANISASI
Pendanaan operasional organisasi bagi pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; adalah sebagai berikut;
1)      Pengurus  di setiap tingkatan, dapat menggiatkan distribusi dari prosentasi pembagian sumber dana berupa; iuran dan uang pangkal para anggota  yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan ketentuan dan ketetapan Dewan Pimpinan Markas Daerah jika diperlukan;
2)      Pengurus di setiap tingkatan adalah; mandiri, dalam hal sumber dan pemasukan pendanaan operasional; dalam arti bahwa; Pengurus lembaga ditingkat lebih tinggi tidak berkewajiban dan/atau dapat memberikan kontribusi pendanaan operasional;
3)      Pengurus di setiap tingkatan; dapat melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan operasioanal lembaga; dengan dasar secara profesional, mandiri dan bermartabat;
4)      Pengurus lembaga di setiap tingkatan; akan mendapat pelatihan-pelatihan yang diarahkan untuk membekali pengurus/kader lembaga; pengetahuan tentang gagasan; program- program; dengan maksud tujuan sebagai bekal ketrampilan;
5)      Pengurus lembaga di setiap tingkatan; dapat memaksimalkan jaringan serta potensi lembaga lembaga otonom; sesuai bidang dan unit kerja masing-masing sebagai pilar utama dari sumber dan/atau penyangga kebutuhan pendanaan operasional lembaga;

Pasal   69
PENGGALANGAN DANA
Penggalangan dana bagi pengurus lembaga merupakan persoalan krusial; kriteria dan tehnik penggalangan dana bagi pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; adalah sebagai berikut;
1)      Terbuka, transparan dalam pengelolaan lembaga secara internal maupun eksternal Organisasi; khususnya dalam hal penggalangan dana; sehingga tidak menimbulkan fitnah dan situasi yang tidak kondusif bagi perjalanan lembaga;
2)      Berdasar realitas cakupan wilayah; memandang perlu dirancang sebuah strategi sektoral; dengan rumusan utama memperhatikan situasi mikro/makro dan keadaan lingkungan lembaga; serta problem-problem spesifik didaerah; dengan Strategi yang benar lembaga dapat serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam hal penggalangan pendanaan;
3)      Menciptakan kemandirian lembaga; dan efektifitas program-program lembaga yang bersifat kedaerahan; serta memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah; dengan data base yang memiliki kelengkapan tentang potensi-potensi  kekayaan daerah  di lingkungan masing-masing;
4)      Menciptakan kreatifitas lembaga; dengan memiliki kesiapan agenda, program-program kerja terpadu, gagasan, potensi-potensi yang dimiliki lembaga, dan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam upaya menggalang dana yang dapat ditawarkan kepada sumber pemilik dana atau calon donator;
5)      Pengurus  di setiap tingkatan, dan terutama di tingkat Dewan Pimpinan Markas Daerah; harus menggiatkan program penggalangan dana yang memuat besarnya jumlah  iuran dan uang pangkal para anggota yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan kondisi daerah; dan distribusi prosentasi untuk setiap tingkat kepengurusan, dan mekanisme  penarikan  setiap iuran anggota; dan sebagainya;
6)      Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya mengidentifikasi potensi individu dan perusahaan daerah; nama-nama penyumbang; donator; pengusaha (besar, menengah, kecil) dan lainnya berikut latarbelakang di lingkungannya masing-masing; yang setiap saat dapat dimintai dukungan pendanaan dengan kontra prestasi yang saling menguntungkan; identifikasi dan simpan, sehingga setiap saat dokumentasi tersebut dapat bermanfaat;
7)      Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya memilih figure-figur pengurus yang kredibel, disegani, dipercaya dalam masyarakat, dimana potensi mereka ini juga merupakan daya tarik bagi masyarakat untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap lembaga;
8)      Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya menggiatkan pelatihan-pelatihan,  diskusi, seminar dan lainnya yang diarahkan pada membekali pengurus dan kader lembaga; pengetahuan tentang visi, gagasan, program dan kebijakan lembaga; tujuannya, di samping dapat mensosialisasikan maksud tujuan lembaga di tengah masyarakat, juga sebagai  bekal mereka dalam berhubungan dengan sumber dana atau calon donator.
9)      Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya memaksimalkan jaringan dan potensi lembaga lembaga otonom; sebagai pilar utama penyangga sumber dana lembaga;
10)    Ketentuan mengenai penggalangan dana; yang berkaitan erat dengan lembaga otonom di seluruh tingkatan; Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Wilayah;Dewan Pimpinan Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini; diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Pedoman Keorganisasian;

BAB XIII
TENTANG KODE ETIK

PASAL  70
NILAI-NILAI DASAR PRIBADI
Nilai-nilai dasar pribadi bagi seluruh anggota di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah serta ditingkat Kecamatan dan/atau Dewan pimpinan Markas Cabang ; sebagai berikut;
1)      Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal Organisasi; khususnya dalam lingkungan keluarga besar KKPMP;
2)      Melaksanakan ibadah dan ajaran agama yang diyakininya; Taat terhadap aturan hukum dan etika, Meningkatkan kineja yang berkualitas, Menanggalkan kebiasaan kelembagaan masa lalu yang negative, meminimalkan/menghilangkan sifat arogansi individu, kelompok dan sektoral
3)      Kebersamaan, dalam melaksanakan tugas dan masa bakti disemua tingkat kepengurusan;
4)      Berani, mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit demi kepentingan jangka panjang bagi: Generasi Penerus; masyarakat; Bangsa; dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5)      Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun, dan dari pihak manapun; dan selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya terhadap kemajuan;

PASAL  71
KODE ETIK
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS SAYAP ORGANISASI
Kode etik pengurus bagi seluruh Pengurus disetiap jajaran Markas KKPMP; sebagai berikut;
1)      Nilai-nilai dasar pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku dan perbuatan adalah sebagai landasan utama bagi setiap pengurus KKPMP;
2)      Pengurus selama masa pengabdian wajib menjaga harkat martabat Lembaga dengan perilaku, tindakan, sikap dan ucapan;
3)      Pengurus selama masa pengabdian dilarang menggunakan; informasi, data-data, dokumen dan/atau sejenisnya yang berasal dari laporan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan laporan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme); untuk
4)      kepentingan pribadi atau golongan, dan menerima imbalan, meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi konflik dan kepentingan terhadap informasi, data-data, dokumen bagi lembaga;
5)      Pengurus selama masa pengabdian wajib memberikan komitmen, loyalitas dan integritas  kepada lembaga, demi tercapainya tujuan lembaga;
6)      Pengurus selama masa pengabdian wajib menyimpan, menjaga dan mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan informasi, data-data, dokumen dan/atau sejenisnya yang berasal dari laporan masyarakat; khususnya yang berkaitan dengan laporan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme);  dan tidak mengungkapkan kepada publik dan masyarakat kecuali pengurus lembaga yang memiliki wewenang dan bertugas untuk mengungkapkan hal tersebut;

PASAL  72
KODE ETIK PENANGANAN INFORMASI,
DAN TENTANG KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, PENEGAKAN KEADILAN SERTA SUPREMASI HUKUM
Seluruh Pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah; wajib bagi setiap pengurus untuk menyesuaikan kaidah-kaidah hukum dan per-undang-undangan yang berlaku sebagai dasar dari perumusan, pendalaman masalah, pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N) serta dalamupaya upaya penegakan keadilan juga Supremasi Hukum ; sebagai berikut:
(1)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N), Penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat demi terciptanya Hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal General; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar; adalah PresidenKKPMP;
(2)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N), Penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat demi terciptanya Hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal General; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; adalah Ketua Markas Wilayah ;
(3)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N), Penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat demi terciptanya Hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal General; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah adalah Ketua Markas Daerah;
(4)    Pengungkapan informasi dan/atau khususnya tentang adanya dugaan dan/atau patut diduga; terdapat indikasi; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N), Penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat demi terciptanya Hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal General dalam lembaga adalah; bersifat independent, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggung jawab kepada masyarakat;
(5)    Setiap informasi dari berbagai sektor, yang bersumber dari ; masyarakat, pemerintah dan swasta; dan akan dipublikasikan kepada media cetak maupun elektronik serta masyarakat; harus melalui proses seleksi, penelaahan, analisa yang kritis dan atas keputusan bersama di masing-masing kepengurusan MABES, MAWIL, dan MADA serta MARCAB untuk diungkap;
(6)    Pengungkapan informasi adanya dugaan dan/atau patut diduga; terdapat indikasi; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N), Penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat demi terciptanya Hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal General dalam lembaga; melalui jenjang persetujuan sebagai berikut;
      
BAB  XIV
PENGHARGAAN

Pasal   73
PENGHARGAAN
(1)    Kepada segenap dan unsur pengurus maupun anggota yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap lembaga dan/atau yang telah menunjukan prestasi yang luar biasa, dapat diberikan penghargaan;
(2)    Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) ini pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
(3)    Tata cara pemberian penghargaan yang dimaksud; diberikan setiap 3 (tiga) tahun; ketentuan mengenai ini akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Markas Besar;

                                                            
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 74
KETENTUAN PENUTUP
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Markas Besar; melalui berbagai keputusan dan peraturan-peraturan lembaga.
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak;

Ditetapkan Di                 : Bogor
Pada Hari dan Tanggal  ; 16 Juni 2013

DEWAN PIMPINAN PUSAT
KESATUAN KOMANDO PEMBELA MERAH PUTIH (KKPMP)
----------------------------------------------------------------------------------------


H.HISYAM, SH,                                        MUHAMMAD RIYAD, SH.
PRESIDENT KKPMP                               SEKERTARIS UTAMA







Disalin dari: MARKAS BESAR KKPMP
Oleh         : Noverandi Noval
Group Facebook: KKPMP Marcab Cikande

4 comments:

  1. boleh sy minta contacnt sy dikejar2 oleh pihak balimor. atau tidak hubungi sy 087775169866

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf sebelumnya.. Boleh minta tolong ga soal anggota kkpmp yang nakal atau memanfaatkan seseorang..

    ReplyDelete
  3. Mohon dong tanggapannya para petinggi kkpmp.. Ni no wa saya 089657482544

    ReplyDelete