Saturday 20 May 2017

Surat Edaran BI No.15/40/DKMP

Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 September 2013;

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini*,
 Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda
*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda*
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto
semoga bermanfaat.....
Jaring ada di karawang utk pengadilan judisia selama ini sudah berjalan dgn baik dan leasing tdk berani menarik kendaraan dari konsumen, ayo sebarkan utk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau dep kolektor mari tertib hukum hargai hukum agar kita menjadi masyarakat yang cerdas.

Tuesday 9 May 2017

SURAT PEMBERITAHUAN

Surat pemberitahuan keberadaan Ormas KKPMP yang diberikan kepada pihak terkait adalah agar terwujud kerjasama yang baik dan bahwa KKPMP Marcab Cikande turut berperan serta sebagai Kontrol Sosial Masyarakat; Membantu mengawasi dan menelaah hal-hal atau kejadian-kejadian yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara.

Saturday 6 May 2017

KEGIATAN: DISKUSI ANGGOTA

Dimana anggota-anggota yang memliki waktu senggang berkumpul. Kali ini dilakukan dikediaman Sekretaris Cabang; Berdiskusi ringan, membahas, mempelajari dan menyelami lebih dalam tentang Kode Etik serta Nilai-Nilai Dasar Pribadi sebagai bagian dari modal utama keorganisasian, seperti halnya yang tertulis pada AD/ART BAB XIII Pasal 70;

 Nilai-nilai dasar pribadi bagi seluruh anggota di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Besar; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Markas Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Markas Daerah serta ditingkat Kecamatan dan/atau Dewan pimpinan Markas Cabang ; sebagai berikut;
1. Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal Organisasi; khususnya dalam lingkungan keluarga besar KKPMP;
2. Melaksanakan ibadah dan ajaran agama yang diyakininya; Taat terhadap aturan hukum dan etika, Meningkatkan kineja yang berkualitas, Menanggalkan kebiasaan kelembagaan masa lalu yang negative, meminimalkan/menghilangkan sifat arogansi individu, kelompok dan sektoral
3. Kebersamaan, dalam melaksanakan tugas dan masa bakti disemua tingkat kepengurusan;
4. Berani, mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit demi kepentingan jangka panjang bagi: Generasi Penerus; masyarakat; Bangsa; dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun, dan dari pihak manapun; dan selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya terhadap kemajuan;




Wednesday 3 May 2017

KUNJUNGAN KE MAWIL BANTEN

Kunjungan ke Ketua Mawil Banten K.H.Aldin pada Selasa 2 Mei 2017 dalam rangka pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menghasilkan obrolan yang hebat, berkualitas dan inspiratif.
Secara tidak langsung ini seperti pembinaan positif bagi para anggota baru KKPMP.

Monday 1 May 2017

SISTEM BLACKLIST BANK PERLU DI TINJAU ULANG

Sistem blacklist dari bank terhadap nasabah yang pernah gagal dalam membangun usaha yang menggunakan modal pinjaman bank sehingga tidak punya kemampuan untuk melunasi kewajiban angsuran perlu di tinjau ulang, di satu sisi ini merupakan penekanan atas kewajiban konsumen, namun di sisi lain sistem ini juga menutup kesempatan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bangkit, inilah salah satu alasan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) untuk perlu meminta Bank indonesia menghapus sistem blacklist terhadap nasabah terutama nasabah yang memiliki UKM, agar apa yang di cita-citakan pemerintah yaitu untuk membangun ekonomi kerakyatan benar-benar terwujud.